Arosuka (SUMBAR).GP — Dugaan penarikan dana dari peserta didik kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut mencuat di SMAN 1 Pantai Cermin, Kecamatan Surian, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun oleh Redaksi Tim Media menyebutkan, setiap siswa diduga dibebani pembayaran Rp110.000 setiap bulan, ditambah pembayaran sebesar Rp1 juta per siswa setiap tahun.
Penarikan tersebut disebut menggunakan nomenklatur Dana Komite Sekolah.
Jika informasi itu benar dan pembayaran tersebut bersifat wajib, mengikat, serta telah ditentukan besaran dan waktunya, maka persoalannya menjadi lebih serius.
Sebab, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pungutan memiliki karakter wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Komite Sekolah diberi kewenangan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Di sinilah publik membutuhkan jawaban yang terang.
Apakah Rp110.000 per bulan itu benar-benar sumbangan sukarela atau sebenarnya pungutan yang diwajibkan kepada seluruh siswa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena nomenklatur “Dana Komite” tidak dengan sendirinya menentukan apakah suatu pembayaran merupakan sumbangan atau pungutan. Sifat pembayaran, mekanisme penetapan, besaran, jangka waktu, serta konsekuensi apabila tidak dibayar justru menjadi bagian yang harus diuji.
Ombudsman Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Persoalan seperti ini bukan fenomena baru dalam dunia pendidikan.
Ombudsman RI, termasuk Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, telah menyoroti praktik “sumbangan rasa pungutan” di lingkungan sekolah. Dalam penjelasannya, Ombudsman Sumbar menyebut pengaduan mengenai permintaan dana pendidikan atau pungutan oleh komite sekolah sebagai salah satu persoalan yang berulang dalam layanan pendidikan.
Ombudsman menegaskan perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sebaliknya, pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.
Bahkan pada Juni 2026, Ombudsman kembali mengingatkan bahwa ketika sumbangan berubah menjadi kewajiban dan terdapat konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, praktik tersebut telah keluar dari prinsip sumbangan.
Karena itu, dugaan pembayaran rutin di SMAN 1 Pantai Cermin patut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
"Ini bukan hanya soal ada atau tidaknya pembayaran, tetapi apakah tata kelola penggalangan dan penggunaan dana tersebut sesuai prinsip pelayanan pendidikan dan ketentuan yang berlaku"
UU KIP Membuka Ruang Pengawasan Publik
Persoalan berikutnya adalah keterbukaan.
SMAN 1 Pantai Cermin merupakan satuan pendidikan negeri yang berada dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena itu, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan penggunaan sumber daya publik tidak semestinya berhenti sebagai urusan internal ketika informasi tersebut menjadi viral dan itu erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat maka pihak Sekolah harus menjelaskan secara transparan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menempatkan keterbukaan sebagai instrumen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun badan publik.
Dalam konteks kasus ini, pertanyaan publik menjadi sangat konkret.
Berapa jumlah siswa yang membayar?
Berapa total dana yang terkumpul setiap bulan dan setiap tahun?
Siapa yang menetapkan nominal Rp110.000 dan Rp1 juta tersebut?
Apakah ada keputusan atau berita acara rapat Komite Sekolah?
Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?
Ke rekening siapa dana disetorkan?
Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya?
Untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan?
Dan apakah terdapat laporan penggunaan dana yang dapat diakses oleh orang tua maupun masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar upaya mencari sensasi pemberitaan. Justru di situlah prinsip transparansi dan akuntabilitas diuji.
UU KIP mengatur adanya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk informasi mengenai kebijakan, kegiatan, kinerja, rencana kerja dan dokumen tertentu yang berada dalam penguasaan badan publik.
Artinya, apabila masyarakat membutuhkan dokumen yang memang berstatus informasi publik, terdapat mekanisme resmi untuk memintanya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi persoalan dalam pelayanan informasi.
Bukan Lagi Sekadar “Ada Pungutan atau Tidak”
Karena itu, persoalan di SMAN 1 Pantai Cermin seharusnya tidak berhenti pada jawaban sederhana: “Itu dana komite.”
Justru pertanyaan berikutnya harus lebih mendalam.
Dana komite yang mana?
Dasarnya apa?
Siapa yang menetapkan?
Apakah sukarela?
Bagaimana mekanisme penggalangannya?
Berapa yang terkumpul?
Ke mana uang tersebut mengalir?
Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Jika seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, maka seharusnya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan proses tersebut secara administratif dan transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran yang ternyata diwajibkan dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan, maka status pembayaran tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan.
Kepala Sekolah Belum Menjawab
Tim Pewarta dan Redaksi Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Pantai Cermin mengenai dugaan pembayaran Rp110.000 per bulan dan Rp1 juta per tahun tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan mencakup dasar hukum pembayaran, pihak yang menetapkan nominal, sifat pembayaran, mekanisme pengelolaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban substantif dari Kepala Sekolah.
Sikap tersebut tentu belum dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas informasi yang disampaikan para narasumber. Namun, tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah, sudah bisa dikatakan perbuatan ini senga ditutupi, karena publik masih belum mendapatkan gambaran utuh mengenai status, dasar, dan tata kelola dana tersebut.
Dinas Pendidikan Sumbar: Pengawasan Dipertanyakan
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si.
Pertanyaan diarahkan pada dugaan pembayaran di SMAN 1 Pantai Cermin sekaligus meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan dana Komite Sekolah pada SMA dan SMK negeri.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan substantif.
Padahal, ketika persoalan menyangkut dana yang dibebankan kepada peserta didik dan orang tua, ruang pengawasannya tidak hanya berada di internal sekolah.
Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini Bola Ada di Tangan Sekolah dan Dinas
Kasus ini pada akhirnya tidak harus dibawa ke wilayah tuduhan.
Justru yang dibutuhkan adalah dokumen dan klarifikasi.
Jika benar Rp110.000 per bulan dan Rp1 juta per tahun dipungut dari siswa, tunjukkan dasar penetapannya.
Jika itu sumbangan, jelaskan mekanisme kesukarelaannya.
Jika merupakan program Komite Sekolah, buka mekanisme penggalangan dan pertanggungjawabannya.
Jika dana telah digunakan, jelaskan penggunaannya.
Dan jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, berikan informasi tersebut kepada publik secara terbuka.
Sebab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja secara benar. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan.
Karena itu, kasus SMAN 1 Pantai Cermin kini bukan hanya soal Rp110.000 per bulan atau Rp1 juta per tahun.
Ini adalah pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana uang masyarakat dihimpun, siapa yang mengelolanya, untuk apa digunakan, dan sejauh mana sekolah serta pemerintah daerah membuka ruang pengawasan publik.
Publik menunggu jawaban. Ombudsman sudah lama mengingatkan. UU KIP telah menyediakan jalur keterbukaan. Kini yang diperlukan adalah transparansi.
#GP | Ce | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar