Reaktivasi PT ARP Disorot BADKO HMI Sumbar, Aset 108 Hektare Diminta Diaudit - Go Parlement | Portal Berita

Reaktivasi PT ARP Disorot BADKO HMI Sumbar, Aset 108 Hektare Diminta Diaudit

Selasa, September 08, 2026

 


PADANG (SUMBAR).GP — Rencana reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) pasca-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada 13 Agustus 2026 menuai sorotan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Barat.


BADKO HMI Sumbar mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemegang saham swasta untuk kembali mengaktifkan perseroan tersebut di tengah masih adanya persoalan yang dinilai belum tuntas, khususnya terkait status, pengelolaan, serta transparansi aset yang dikaitkan dengan PT ARP.


Ketua BADKO HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, menilai reaktivasi perusahaan seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi, terutama yang berkaitan dengan aset daerah dan penyertaan modal, diselesaikan secara terbuka.


Menurut Fadhli, salah satu persoalan paling krusial adalah keberadaan lahan seluas 108 hektare yang disebut berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


BADKO HMI Sumbar menilai kewajiban penyertaan modal Pemprov Sumbar telah dipenuhi secara riil melalui penyertaan tanah seluas 108 hektare, ditambah dukungan anggaran untuk pembangunan infrastruktur.


Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan rekam jejak penyetoran modal tunai dari pihak swasta yang menurut mereka belum sepenuhnya mendapatkan kejelasan.


“Langkah reaktivasi PT ARP yang terkesan terburu-buru ini melompati substansi mendasar. Pemprov Sumbar telah menyetor 100 persen kewajiban modalnya secara riil berupa tanah seluas 108 hektare dan suntikan APBD miliaran rupiah untuk infrastruktur,” kata Fadhli dalam keterangan tertulisnya di Padang.


Soroti Posisi Pemprov dalam Pengelolaan PT ARP


Selain persoalan aset, BADKO HMI Sumbar mempertanyakan posisi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam struktur pengelolaan PT ARP setelah reaktivasi perusahaan.


Fadhli menilai perlu ada penjelasan kepada publik apabila pemerintah daerah yang disebut telah menyertakan aset tanah justru menempati posisi Komisaris, sementara kendali operasional perusahaan melalui posisi Direktur kembali berada pada unsur swasta.


“Logika hukum dan bisnis macam apa yang dipakai ketika Pemprov yang memegang aset riil justru hanya berada di posisi pasif sebagai Komisaris, sedangkan porsi pengurusan operasional perseroan (Direktur) diserahkan kembali kepada unsur swasta?” ujarnya.


Menurutnya, struktur tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai dasar penentuan komposisi kepemilikan, hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham, serta posisi aset daerah yang telah disertakan sebagai modal perusahaan.


Pertanyakan Konsistensi Langkah Hukum Pemprov


BADKO HMI Sumbar juga mempertanyakan konsistensi langkah hukum yang sebelumnya telah ditempuh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Dalam keterangannya, BADKO HMI Sumbar menyebut Pemprov Sumbar pada akhir 2023 telah menempuh jalur hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam permohonan pemeriksaan perseroan di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.


Karena itu, mereka mempertanyakan alasan pemerintah daerah memilih jalur kompromi melalui RUPSLB ketika proses hukum dan perintah audit investigasi disebut masih berjalan.


Bagi BADKO HMI Sumbar, persoalan tersebut menjadi penting karena publik dinilai belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai hasil audit atau pemeriksaan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan PT ARP.


“Mengapa di saat proses hukum dan perintah audit investigasi BPKP sedang berjalan, Pemprov justru mengambil shortcut kompromi melalui RUPSLB tanpa membuka hasil audit resmi PN Padang kepada publik?” kata Fadhli.


Menurut BADKO HMI Sumbar, persoalan PT ARP bukan semata menyangkut keberlangsungan sebuah perusahaan, tetapi juga menyentuh bagaimana pemerintah memastikan aset yang berasal dari kekayaan daerah tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


RUPSLB Dinilai Tak Otomatis Menghapus Persoalan Masa Lalu


BADKO HMI Sumbar menegaskan bahwa kesepakatan para pemegang saham melalui RUPSLB tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan hukum yang mungkin timbul dari pengelolaan perusahaan pada masa sebelumnya.


Fadhli menyoroti status kekayaan daerah yang dipisahkan dan menilai aset tersebut tetap memiliki dimensi kepentingan publik.


Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya tindakan terhadap aset berupa lahan, termasuk pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), pengalihan maupun penjualan sisa lahan.


Menurut BADKO HMI Sumbar, setiap tindakan terhadap aset tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kompensasi yang sah kepada daerah.


Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan aset, penyelesaian secara perdata melalui kesepakatan pemegang saham tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana.


Namun, tudingan mengenai kemungkinan adanya tindak pidana tersebut merupakan sikap dan penilaian BADKO HMI Sumbar yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan lembaga yang berwenang.


Minta Moratorium, Aset 108 Hektare Jangan Disentuh


Di tengah rencana reaktivasi PT ARP, BADKO HMI Sumbar meminta pemerintah mengambil langkah pengamanan terhadap seluruh aset yang menjadi objek polemik.


Mereka mendesak Gubernur Sumatera Barat dan jajaran Komisaris terpilih menerbitkan moratorium total terhadap seluruh tindakan hukum perseroan yang berkaitan dengan aset tersebut.


BADKO HMI Sumbar meminta agar tidak dilakukan pelepasan, pengalihan maupun pengagunan lahan seluas 108 hektare, termasuk sisa tanah sekitar 33,5 hektare, sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Audit tersebut, menurut mereka, perlu dilakukan secara independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan hasilnya dibuka secara transparan kepada masyarakat Sumatera Barat.


Bagi BADKO HMI Sumbar, audit bukan sekadar formalitas administrasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan asal-usul aset, status kepemilikan, nilai penyertaan modal, penggunaan anggaran, kondisi aset saat ini, hingga potensi kerugian yang mungkin terjadi.


“Tidak boleh ada pelepasan, pengalihan, atau pengagunan aset lahan 108 hektare dan sisa tanah 33,5 hektare sebelum diterbitkannya opening audit atau audit forensik secara independen oleh BPKP yang dipublikasikan secara transparan kepada rakyat Sumatera Barat,” tegas Fadhli.


HMI Siapkan Konsolidasi Jika Reaktivasi Dipaksakan


BADKO HMI Sumbar mengingatkan polemik PT ARP berpotensi berkembang menjadi persoalan publik apabila pemerintah dan jajaran direksi baru menjalankan operasional perusahaan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status legalitas serta persoalan aset.


Mereka menyatakan siap mengambil langkah lebih jauh apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.


BADKO HMI Sumbar menyebut kemungkinan melakukan konsolidasi gerakan aksi publik serta membawa indikasi dugaan perbuatan melawan hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut Fadhli, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan daerah.


“HMI Sumatera Barat berdiri di atas kepentingan hukum publik dan penyelamatan kekayaan daerah. Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengobral atau mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumatera Barat seluas 108 hektare,” tutup Fadhli.


Bola Kini di Tangan Pemprov Sumbar


Polemik reaktivasi PT ARP kini tidak lagi sebatas persoalan internal perusahaan. Sorotan BADKO HMI Sumbar kembali membuka pertanyaan mengenai bagaimana aset daerah yang telah disertakan dalam sebuah perseroan dikelola, diawasi, dan dipastikan manfaatnya bagi masyarakat.


Di satu sisi, reaktivasi perusahaan dapat dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali aktivitas korporasi. Namun di sisi lain, transparansi mengenai aset, penyertaan modal, struktur pengelolaan, serta hasil pemeriksaan terhadap persoalan masa lalu menjadi hal yang tidak kalah penting.


Karena itu, tuntutan audit dan keterbukaan informasi yang disuarakan BADKO HMI Sumbar menjadi bagian penting dalam polemik tersebut.


Publik kini menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai dasar hukum reaktivasi PT ARP, posisi aset 108 hektare, status sisa lahan 33,5 hektare, hasil proses hukum yang pernah ditempuh, serta langkah pengamanan aset daerah ke depan.


Sebab, bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar apakah PT ARP kembali beroperasi atau tidak.


Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang menguasai aset tersebut, bagaimana status hukumnya, berapa nilai kekayaan daerah yang telah disertakan, dan apakah seluruh proses pengelolaannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS