Polsek Tanjung Gadang Berhasil Amankan terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Shabu. - Go Parlement | Portal Berita

Polsek Tanjung Gadang Berhasil Amankan terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Shabu.

Jumat, September 04, 2026

 


Sijunjung (SUMBAR)GP-  Kapolsek Tanjung Gadang AKP Welly Wahyudi, SH, MH beserta Anggotanya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap satu orang pelaku inisial "S" usia 33 Tahun, Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 22.30 wib.


Berawal dari Informasi  masyarakat, bahwasanya ada seorang laki - laki dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba, tepatnya dipinggir  jalan Jrg Koto Baru,  Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.


Terduga "S" 33 Tahun, beragama  Islam, Minang, Wiraswasta, domisili di Jorong Pasar Tj Gadang Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang, diamankan petugas Polsek Tanjung Gadang bersama Barang bukti (BB)  yang ditemukan berupa ;

1. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dalam plastik dan kertas buku berwarna putih

2. ⁠1 (satu) bungkus rokok warna putih merk Hd

3. ⁠1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi coklat

4. ⁠3 ( tiga ) lembar uang tunai pecahan Rp.5000,-

5. ⁠2 ( dua ) lembar uang tunai pecahan Rp. 2000,-

6. ⁠1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna Biru Putih tanpa nopol.


Kapolsek Welly Wahyudi ketika dikonfirmasi, mengakui penangkapan itu, berawal dari Informasi  masyarakat, kita bersama personel patroli langsung bergerak ke TKP dan menemukan gelagat seorang laki - laki dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba dengan ciri - ciri menggunakan kendaraan sepeda motor merk scopy warna biru putih tanpa plat nomor.


Saat Personel melaksanakan giat Patroli, di temukan seorang laki-laki dewasa dan kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan BB,  diduga barang tersebut dibuang pada saat melihat anggota polri datang. Setelah dilakukan pencarian barang sekitar lokasi tersebut, ditemukan tepat berada di samping pelaku berdiri dan pelaku mengakui narkoba jenis sabu dalam plastik dan dibungkus kertas putih merupakan miliknya. 


 "Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Wali Nagari Tanjung Gadang Prima Randu dan warga sekitar dengan panggilan Eri", terang Welly Wahyudi.


Menurut Kapolsek Tanjung Gadang bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.


Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Gadang untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Sijunjung," tutup Welly Wahyudi.


#GP | Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS