Oleh : Prof.Dr. Khairuddin.,M.Kes.,AIFO.,CIRR.,CIIQA.,CIT
Dosen Universitas Negeri Padang
Pendahuluan
Multilevel marketing (MLM) merupakan salah satu bentuk kegiatan pemasaran yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan produk dan, dalam sistem tertentu, melalui pengembangan jaringan anggota. Pada dasarnya, kegiatan perdagangan dan memperoleh keuntungan melalui transaksi yang halal diperbolehkan dalam Islam. Namun, persoalan muncul ketika seseorang mengajak teman, saudara, atau orang lain bergabung dalam suatu bisnis MLM dengan cara yang tidak jujur, memberikan janji keuntungan yang berlebihan, menyembunyikan risiko, atau bahkan menyebabkan orang lain mengalami kerugian.
Dalam Islam, mencari keuntungan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak orang lain. Harta seseorang memiliki kehormatan yang harus dijaga. Karena itu, apabila kegiatan MLM dilakukan dengan cara menipu, memanipulasi, memaksa, memanfaatkan persahabatan, atau mengambil keuntungan dari kerugian orang lain, maka persoalannya bukan lagi sekadar masalah bisnis, tetapi telah masuk ke dalam persoalan kezaliman (zulm) dan memakan harta orang lain secara batil.
1. Apa yang Dimaksud dengan Menzalimi Teman?
Zalim berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya atau melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hak orang lain. Dalam konteks MLM, menzalimi teman dapat terjadi apabila seseorang sengaja mengajak temannya bergabung dengan memberikan informasi yang tidak benar, misalnya menjanjikan keuntungan besar dan cepat, padahal ia mengetahui bahwa peluang tersebut tidak realistis.
Kezaliman juga dapat terjadi apabila seseorang memperoleh keuntungan dari pendaftaran atau pembelian temannya sementara teman tersebut tidak memperoleh manfaat yang wajar. Terlebih lagi jika seseorang mengetahui bahwa sistem yang ditawarkan bermasalah, tetapi tetap mengajak orang lain karena ingin mendapatkan bonus atau meningkatkan posisi dalam jaringan.
Dengan demikian, persahabatan tidak boleh dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain. Kepercayaan seorang teman merupakan amanah yang harus dijaga, bukan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
2. Dasar Al-Qur’an: Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 29)
Ayat ini menjadi salah satu prinsip penting dalam transaksi ekonomi Islam. Perdagangan diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang benar dan berdasarkan kerelaan para pihak.
Namun, persetujuan seseorang tidak otomatis menjadikan transaksi halal apabila persetujuan tersebut diperoleh melalui penipuan, manipulasi, informasi yang disembunyikan, atau kebohongan. Kerelaan dalam Islam harus didasarkan pada pengetahuan dan kejujuran yang memadai.
Karena itu, apabila seseorang mengajak temannya mengikuti MLM dengan mengatakan bahwa “pasti untung”, “pasti cepat kaya”, atau “tidak mungkin rugi”, sementara ia mengetahui bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perdagangan yang adil.
3. Islam Memerintahkan Kejujuran dalam Perdagangan
Rasulullah SAW sangat menekankan kejujuran dalam kegiatan jual beli. Dalam hadis sahih disebutkan:
“Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka dihapus keberkahan jual beli keduanya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kejujuran merupakan syarat moral yang sangat penting dalam transaksi.
Dalam MLM, seorang anggota harus menjelaskan keadaan bisnis secara objektif. Ia tidak boleh hanya menyampaikan sisi keuntungan, tetapi menyembunyikan risiko, biaya pendaftaran, kewajiban pembelian produk, kemungkinan kerugian, atau fakta bahwa keberhasilan sangat bergantung pada kemampuan menjual dan kondisi pasar.
Menawarkan sesuatu dengan informasi yang tidak lengkap dapat menyebabkan orang lain mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru.
4. Larangan Menipu dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)
Hadis ini memiliki makna yang sangat tegas. Penipuan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak seorang Muslim.
Dalam praktik MLM, penipuan dapat berbentuk berbagai tindakan, antara lain:
Mengklaim keuntungan yang tidak realistis.
Menyembunyikan biaya atau kewajiban tertentu.
Menggunakan testimoni keberhasilan secara berlebihan.
Mengatakan bahwa semua peserta pasti mendapatkan keuntungan.
Memaksa teman membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Menjanjikan pengembalian modal tanpa dasar yang jelas.
Menyembunyikan risiko kerugian.
Mengajak seseorang terutama karena ingin memperoleh bonus perekrutan.
Jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, maka persoalannya dapat masuk pada larangan ghisy (penipuan) dan memakan harta orang lain secara batil.
5. Jangan Mengambil Keuntungan dari Kesusahan Teman
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya…”
(QS. Hud [11]: 85)
Ayat tersebut mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh mengurangi hak orang lain.
Dalam hubungan pertemanan, prinsip ini menjadi semakin penting. Seorang teman seharusnya menjadi orang yang dapat dipercaya. Apabila seseorang mengetahui bahwa temannya sedang mengalami kesulitan ekonomi, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk memaksanya membeli produk atau bergabung dalam bisnis dengan janji keuntungan yang tidak realistis, maka tindakan tersebut merupakan perilaku yang sangat bertentangan dengan akhlak Islam.
6. Bagaimana Jika Teman Mengalami Kerugian?
Aqpabila seseorang mengajak temannya masuk MLM dengan informasi yang jujur, menjelaskan risiko, tidak menjanjikan keuntungan pasti, dan temannya secara sadar menerima risiko tersebut, maka kerugian bisnis tidak otomatis berarti orang yang mengajak telah menzalimi temannya.
Bisnis memang memiliki risiko.
Akan tetapi, apabila orang tersebut sengaja berbohong, menyembunyikan fakta penting, memalsukan keuntungan, atau mengetahui adanya risiko besar tetapi tetap memberikan informasi yang menyesatkan, maka ia dapat berdosa karena telah merugikan orang lain.
Perbedaannya terletak pada niat, kejujuran, transparansi, dan cara transaksi dilakukan.
7. MLM Tidak Otomatis Haram
Penting untuk memahami bahwa istilah “MLM” tidak otomatis berarti haram.
Hukum suatu model bisnis harus dilihat berdasarkan akad, produk, mekanisme transaksi, sumber keuntungan, sistem bonus, biaya keanggotaan, dan cara perekrutan.
Apabila MLM benar-benar menjual produk atau jasa yang halal, transaksi dilakukan secara jelas, harga wajar, tidak terdapat penipuan, tidak mengandung riba, tidak terdapat perjudian atau spekulasi yang terlarang, serta bonus diberikan berdasarkan aktivitas bisnis yang sah, maka perlu dilakukan penilaian terhadap mekanismenya secara lebih rinci.
Sebaliknya, apabila sumber keuntungan terutama berasal dari perekrutan anggota baru, sementara produk hanya dijadikan kedok, atau peserta memperoleh keuntungan terutama dari uang anggota baru, maka praktik tersebut mempunyai persoalan syariah yang serius.
8. Larangan Riba dan Memakan Harta Secara Batil
Allah SWT berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Ayat ini memberikan prinsip dasar bahwa keuntungan dari jual beli yang halal berbeda dengan tambahan yang berasal dari praktik riba.
Karena itu, dalam menilai sebuah sistem MLM, perlu diperhatikan apakah terdapat unsur riba dalam pembiayaan, pembayaran, atau mekanisme transaksi lainnya.
Selain itu, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini sangat relevan dengan persoalan ketika seseorang mendapatkan keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain.
9. Hadis tentang Larangan Merugikan Orang Lain
Salah satu kaidah penting dalam fikih bersumber dari hadis:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Ibn Majah dan Malik secara mursal, serta memiliki jalur-jalur penguat. Para ulama menjadikannya sebagai salah satu dasar kaidah fikih la darara wa la dirar.
Prinsip ini berarti bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh menjadi sarana untuk menciptakan kerugian atau bahaya bagi orang lain.
Dalam konteks MLM, keuntungan pribadi tidak boleh dibangun di atas kerugian orang lain.
10. Memanfaatkan Persahabatan untuk Keuntungan
Persahabatan merupakan hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Oleh sebab itu, ketika seseorang menggunakan kedekatan emosional untuk membuat temannya menyerahkan uang tanpa memberikan informasi yang benar, persoalannya menjadi lebih berat secara moral.
Misalnya seseorang berkata:
“Kamu kan teman saya. Percaya saja kepada saya. Bisnis ini pasti berhasil. Kamu tidak akan rugi.”
Jika orang tersebut sebenarnya mengetahui bahwa bisnis itu memiliki risiko besar atau mengetahui bahwa klaim keuntungan tersebut tidak benar, maka ia telah menggunakan kepercayaan teman sebagai alat untuk memperoleh keuntungan.
Perbuatan seperti ini tidak sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
11. Jika Sudah Terlanjur Menzalimi Teman, Apa yang Harus Dilakukan?
Islam tidak hanya mengajarkan larangan berbuat zalim, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki kesalahan.
Pertama, pelaku harus bertaubat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh.
Kedua, ia harus menghentikan tindakan yang merugikan orang lain.
Ketiga, apabila terdapat harta teman yang diperoleh melalui penipuan atau tindakan tidak benar, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya atau diselesaikan secara adil.
Keempat, pelaku harus meminta maaf kepada orang yang dizalimi dan berusaha memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik menyangkut kehormatan maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta kehalalan darinya pada hari ini…”
(HR. al-Bukhari)
Hadis tersebut memberikan peringatan bahwa persoalan kezaliman terhadap manusia tidak cukup diselesaikan hanya dengan memohon ampun kepada Allah. Hak manusia juga harus diselesaikan.
12. Bagaimana Cara Menawarkan MLM yang Sesuai Akhlak Islam?
Seorang Muslim yang menjalankan bisnis harus menerapkan prinsip berikut:
Pertama, jujur.
Sampaikan keuntungan dan risiko secara seimbang.
Kedua, transparan.
Jelaskan biaya pendaftaran, pembelian produk, sistem bonus, syarat pencairan bonus, dan kewajiban peserta.
Ketiga, tidak memberikan janji keuntungan pasti.
Keuntungan bisnis tidak boleh dijamin apabila memang terdapat risiko.
Keempat, tidak memanfaatkan hubungan pertemanan.
Jangan mengatakan “karena kita teman, kamu harus ikut.”
Kelima, jangan memaksa.
Keputusan harus benar-benar dilakukan secara sukarela.
Keenam, pastikan produk dan akadnya halal.
Produk harus memiliki manfaat dan transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Ketujuh, jangan menjadikan perekrutan sebagai satu-satunya sumber keuntungan.
Sistem yang sehat harus memiliki dasar transaksi yang nyata dan adil.
Kesimpulan
MLM pada dirinya tidak dapat langsung dihukumi haram hanya berdasarkan namanya. Hukum harus dilihat dari substansi akad dan praktik bisnisnya. Jika MLM dilakukan dengan produk yang halal, transaksi yang jelas, kejujuran, transparansi, dan mekanisme keuntungan yang adil, maka perlu dinilai berdasarkan ketentuan syariah yang berlaku.
Namun, apabila seseorang menipu, memanipulasi informasi, memberikan janji keuntungan palsu, menyembunyikan risiko, memanfaatkan persahabatan, atau memperoleh keuntungan dengan menyebabkan teman mengalami kerugian, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Islam. Perbuatan tersebut dapat termasuk ke dalam kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Al-Qur’an menegaskan agar manusia tidak memakan harta sesamanya dengan jalan yang batil (QS. An-Nisa’ [4]: 29), sedangkan Rasulullah SAW mengecam penipuan dalam transaksi dengan sabdanya, “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, jangan menjadikan teman sebagai korban demi mendapatkan bonus, komisi, atau kenaikan level dalam bisnis. Keuntungan yang diperoleh dengan menyakiti dan merugikan orang lain bukanlah keberhasilan yang sesuai dengan nilai Islam. Bisnis seorang Muslim seharusnya menghasilkan keuntungan sekaligus menjaga kejujuran, keadilan, amanah, keberkahan, dan hubungan baik antarsesama manusia.
Daftar Rujukan
Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 188 dan 275.
Al-Qur’an al-Karim, QS. An-Nisa’ [4]: 29.
Al-Qur’an al-Karim, QS. Hud [11]: 85.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari. Kitab al-Buyu’.
Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab al-Iman dan Kitab al-Buyu’.
Ibn Majah, Muhammad ibn Yazid. Sunan Ibn Majah. Hadis tentang prinsip la darara wa la dirar.
Malik ibn Anas. Al-Muwatta’. Hadis tentang larangan menimbulkan mudarat.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar