Jakarta(DKI). GP– Kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Polisi menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan hasil penyelidikan dan sejumlah alat bukti.
"AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek," kata Dewa dalam keterangannya. Polisi selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi bertabrakan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang.
Berdasarkan laporan KNKT, tabrakan terjadi sekitar pukul 20.52 WIB di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Sebelumnya, KRL sempat berhenti setelah terjadi insiden lain yang melibatkan rangkaian KRL dan sebuah kendaraan di sekitar perlintasan. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 107 orang lainnya mengalami luka-luka. Total terdapat 123 korban yang tercatat dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut.
Dalam proses hukumnya, AN dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal antara lima hingga 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum. Polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap AN sebagai bagian dari penyidikan.
Penetapan masinis sebagai tersangka dilakukan tidak lama setelah KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan. Dalam laporannya, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan. Faktor tersebut antara lain tidak teridentifikasinya kondisi tertentu pada hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur serta persoalan komunikasi dalam kondisi darurat.
KNKT juga menemukan adanya persoalan komunikasi yang membuat informasi mengenai posisi KRL dan kondisi di Stasiun Bekasi Timur tidak tersampaikan secara optimal kepada petugas terkait. Selain itu, laporan investigasi menyoroti belum adanya prosedur pengereman darurat tertentu ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalur rel yang melengkung.
Meski demikian, KNKT menegaskan bahwa faktor-faktor yang ditemukan dalam investigasi keselamatan tidak secara otomatis menetapkan kesalahan atau tanggung jawab pidana seseorang. Penetapan tersangka merupakan ranah penyidik berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan penyidikan. Pemeriksaan terhadap masinis AN menjadi bagian penting untuk mengungkap secara hukum bagaimana rangkaian kejadian hingga tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar