Jakarta(DKI). GP– Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG periode 2025-2026.
Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga memiliki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut.
Penetapan Budi sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Penanganan perkara terhadap perwira TNI aktif tersebut berada di bawah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Budi juga telah ditahan di Pomdam Jaya untuk kepentingan proses hukum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025-2026. Sebelumnya, Kejagung telah mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam program tersebut, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pengadaan sepeda motor listrik. Dalam perkara tersebut, Budi disebut memiliki peran sebagai PPK. Kejagung sebelumnya mengungkap adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1,035 triliun.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang lain yang berkaitan dengan program MBG. Perkara tersebut sebelumnya turut menyinggung pengadaan sepatu, tablet, televisi, serta perlengkapan pendukung program.
Kejagung menduga persoalan dalam tata kelola MBG tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pengadaan. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap bagaimana proses pengadaan dan pengelolaan program berlangsung, termasuk dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Status Budi Utomo menjadi tersangka juga menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap Budi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi prajurit TNI aktif. Karena itu, penanganannya dilakukan melalui koneksitas dengan melibatkan unsur penegak hukum militer dan penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program MBG yang merupakan salah satu program pemerintah. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan maupun pengelolaan anggaran program tersebut.
Dengan ditetapkannya Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri seluruh rangkaian pengadaan dan pihak-pihak yang diduga terkait. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar