Lapas Overcapacity, Fasilitas Mewah Muncul: Komisi XIII DPR Desak Semua Diusut - Go Parlement | Portal Berita

Lapas Overcapacity, Fasilitas Mewah Muncul: Komisi XIII DPR Desak Semua Diusut

Senin, September 28, 2026

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto : Jaka/MRI.


JAKARTA (DKI). GP — Persoalan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong membuka kembali pertanyaan serius tentang kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan dan efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.


Di tengah kondisi lapas yang disebut mengalami kelebihan kapasitas, temuan adanya kamar warga binaan dengan fasilitas seperti ruang tamu, dapur, televisi hingga kulkas menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI.


Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan, lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi ruang yang membedakan perlakuan berdasarkan latar belakang ataupun kemampuan finansial warga binaan.


“Pemasyarakatan sejatinya itu nondiskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).


845 Seharusnya, 1.800 Penghuni


Sorotan tersebut semakin tajam karena kondisi Lapas Cibinong disebut berada dalam situasi overcapacity.


BACA INI: Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong



Yanuar menyebut kapasitas ideal lapas sekitar 845 warga binaan, sementara jumlah penghuni telah mencapai sekitar 1.800 orang.


Kondisi tersebut menimbulkan persoalan tersendiri dalam tata kelola pemasyarakatan. Ketika ruang dan fasilitas terbatas akibat jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas, munculnya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu menjadi persoalan yang menurut Yanuar tidak boleh dibiarkan.


“Kita karena ini kan bukan yang pertama. Sebelumnya ada juga di Cipinang, ada di Sukamiskin. Tentu orang geram kok masih ada dalam situasi ini kejadian seperti yang di Cibinong itu,” ujarnya.


Bagi Komisi XIII, persoalannya bukan semata soal keberadaan televisi, kulkas, dapur atau ruang tamu di dalam kamar warga binaan.


Yang menjadi perhatian adalah apakah fasilitas tersebut diberikan atau digunakan sesuai aturan yang berlaku, dan apakah terdapat perbedaan perlakuan antara satu warga binaan dengan warga binaan lainnya.


Kemampuan Finansial Jangan Jadi Tiket Fasilitas


Yanuar juga menyoroti potensi persoalan ketika warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih kuat mendapatkan akses terhadap fasilitas yang tidak tersedia bagi penghuni lainnya.


Menurutnya, setiap warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati, tetapi hak tersebut harus berjalan dalam koridor aturan pemasyarakatan yang sama.


Karena itu, warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang tidak semestinya, menurut Yanuar, harus dikenakan sanksi.


“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan semestinya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi, Pak,” katanya.


Ia menyebut bentuk sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemindahan warga binaan apabila persyaratannya terpenuhi.


Yanuar juga menyinggung konsekuensi terhadap warga binaan yang tidak mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.


Jangan Berhenti di Cibinong


Yang tak kalah penting, Komisi XIII meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada Lapas Cibinong.


Yanuar mendorong Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala terhadap lapas lainnya.


Permintaan tersebut menunjukkan bahwa temuan di Cibinong dipandang perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara lebih luas.


“Jadi, semua harus diusut, semua harus dituntaskan,” tegasnya.


Dengan demikian, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya siapa yang menempati kamar dengan fasilitas khusus, tetapi juga bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang mengawasi, apakah pemberiannya memiliki dasar aturan, dan apakah pola serupa terjadi di lapas lain.


Komisi XIII menilai penerapan aturan secara nondiskriminatif, pengawasan berkala dan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Temuan Cibinong kini menjadi ujian bagi pengawasan pemasyarakatan: apakah fasilitas khusus tersebut merupakan pengecualian yang terisolasi, atau justru menjadi indikasi perlunya pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap tata kelola lapas di berbagai daerah.


#GP | Sumber: DPR.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS