Klaster Mewah di Balik Jeruji Cibinong, Yusril: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Uang - Go Parlement | Portal Berita

Klaster Mewah di Balik Jeruji Cibinong, Yusril: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Uang

Jumat, September 25, 2026

 


JAKARTA (DKI). GP — Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu perhatian serius pemerintah.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta temuan tersebut diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.


Yusril telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk status bangunan, peruntukan fasilitas, serta siapa yang menggunakan hunian tersebut.


“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril, Kamis (24/9/2026).


Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan. Pemeriksaan harus memastikan apakah bangunan itu merupakan rumah pegawai, fasilitas asimilasi bagi warga binaan yang akan bebas, atau justru fasilitas khusus bagi narapidana tertentu yang mampu membayar.


“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujarnya.


Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan meja makan.


Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan atau hunian, sejumlah kendaraan mewah, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf. Tim Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses yang terhubung ke area luar lapas.


Temuan tersebut menjadi semakin serius karena Ombudsman sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan ke dalam area blok hunian warga binaan.


Selain dugaan keberadaan hunian eksklusif, Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang tengah ditelusuri.


Yusril menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pegawai pemasyarakatan, termasuk jika fasilitas tersebut dibuat atau dikomersialkan untuk kepentingan tertentu, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.


“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.


Namun, Yusril juga meminta agar seluruh persoalan dibuktikan berdasarkan fakta. Jika terdapat perbedaan antara temuan Ombudsman dan kondisi sebenarnya di lapangan, klarifikasi terbuka perlu dilakukan.


“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” tandasnya.


Kini, sorotan tertuju pada Lapas Cibinong. Persoalan utamanya bukan sekadar soal ada atau tidaknya fasilitas mewah, tetapi juga menyangkut transparansi, kesetaraan pelayanan pemasyarakatan, serta kemungkinan adanya praktik komersialisasi fasilitas bagi warga binaan.


Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya akan bergeser dari sekadar pelanggaran tata kelola menjadi pertanyaan serius mengenai bagaimana fasilitas eksklusif bisa muncul di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Hukum tidak boleh tunduk pada uang.


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS