PADANG (SUMBAR).GP — Pemerintah Kota Padang mengambil langkah antisipatif menyusul menurunnya kualitas udara akibat paparan kabut asap dalam beberapa hari terakhir. Wali Kota Padang Fadly Amran menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan, Jumat (4/9/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap paparan kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran lahan di wilayah sekitar Kota Padang. Kondisi cuaca yang terjadi dalam beberapa hari terakhir turut memperburuk kualitas udara dan meningkatkan potensi risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Melalui surat edaran itu, Fadly Amran meminta seluruh jajaran pemerintahan dan unsur terkait ikut mengambil langkah pencegahan. Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat.
Pemko Padang menekankan pentingnya penerapan langkah mitigasi secara disiplin dan berkelanjutan selama kondisi kualitas udara belum kembali normal.
Salah satu langkah yang dianjurkan adalah membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara memburuk. Pembatasan terutama ditujukan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.
Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar rumah, Pemko mengimbau penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus atau PM2.5. Masyarakat juga diminta menutup ventilasi rumah ketika kualitas udara di luar tidak baik.
Tak hanya paparan kabut asap dari luar, Pemko Padang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menambah sumber polusi di lingkungan tempat tinggal. Warga diminta tidak merokok di dalam rumah dan tidak melakukan pembakaran sampah.
Untuk menjaga kondisi tubuh selama terpapar kabut asap, masyarakat dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih, sedikitnya delapan gelas per hari, serta mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang.
Pemko juga meminta warga tidak mengabaikan gejala gangguan kesehatan yang muncul. Masyarakat yang mengalami keluhan atau gangguan pernapasan diimbau segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan.
Di sisi lain, warga diminta aktif memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti aplikasi pemantauan kualitas udara IQAir dan informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Penerbitan surat edaran tersebut menjadi bagian dari langkah Pemko Padang untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus meminimalkan dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.
Pemko mengingatkan, kewaspadaan masyarakat menjadi penting karena dampak paparan partikel halus dari kabut asap tidak hanya dirasakan oleh mereka yang beraktivitas di luar ruangan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan kelompok rentan di dalam rumah.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar