Padang Panjang (SUMBAR).GP— DPRD Kota Padang Panjang memasuki Masa Persidangan September–Desember 2026 dengan pekerjaan legislatif yang tidak ringan. Setelah menutup masa sidang Mei–Agustus, DPRD dituntut memastikan agenda pembentukan regulasi, kebijakan anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Padang Panjang dalam rangka penutupan Masa Persidangan Mei–Agustus sekaligus pembukaan Masa Persidangan September–Desember 2026 di Ruang Rapat DPRD, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Nurafni Fitri, SH, didampingi Ketua DPRD Imbral, SE, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD.
Pergantian masa persidangan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kelembagaan DPRD terhadap pelaksanaan agenda selama empat bulan sebelumnya. Evaluasi diperlukan untuk mengukur sejauh mana agenda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sekaligus mengidentifikasi pekerjaan yang masih membutuhkan penyelesaian.
Selama Masa Persidangan Mei–Agustus 2026, DPRD menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut dijalankan melalui pembahasan bersama Pemerintah Kota, rapat alat kelengkapan dewan, rapat kerja dengan mitra kerja, pembahasan kebijakan anggaran, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
Namun, memasuki masa sidang baru, tantangan DPRD tidak sebatas menyelesaikan agenda kelembagaan. Fungsi pengawasan menjadi semakin penting untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks itu, pembahasan anggaran juga memiliki dimensi politik yang kuat. Setiap keputusan mengenai pendapatan dan belanja daerah pada akhirnya menentukan program apa yang menjadi prioritas pemerintah dan sektor mana yang mendapatkan dukungan anggaran.
DPRD karena itu memiliki ruang untuk menguji apakah kebijakan anggaran tersebut telah menjawab kebutuhan masyarakat, memiliki dasar perencanaan yang jelas, serta dilaksanakan secara efektif.
Memasuki Masa Persidangan September–Desember 2026, sejumlah agenda strategis telah disiapkan. Di antaranya pembentukan peraturan daerah, pembahasan kebijakan anggaran daerah, pengawasan pelaksanaan program Pemerintah Kota, serta penyerapan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.
Agenda tersebut sekaligus menempatkan DPRD pada posisi penting dalam menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah pada penghujung tahun anggaran.
Fungsi pengawasan menjadi salah satu titik krusial. DPRD tidak hanya dituntut menerima laporan pelaksanaan program, tetapi juga memastikan kebijakan yang telah disepakati bersama benar-benar diterjemahkan menjadi program yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula aspirasi masyarakat. Penyerapan aspirasi tidak cukup berhenti pada kegiatan kunjungan atau pertemuan dengan konstituen. Aspirasi tersebut perlu dikawal agar masuk ke dalam proses perencanaan, penganggaran, serta kebijakan daerah sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD.
Dengan demikian, masa sidang September–Desember bukan sekadar pergantian kalender kerja legislatif. Masa persidangan ini menjadi periode penting untuk memperkuat posisi DPRD sebagai lembaga pengimbang sekaligus representasi kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Padang Panjang Imbral bersama seluruh anggota DPRD diharapkan dapat memastikan setiap agenda legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DPRD bukan hanya seberapa banyak rapat yang digelar atau keputusan yang dihasilkan, melainkan sejauh mana fungsi politik dan kelembagaan tersebut mampu mendorong kebijakan daerah yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Padang Panjang.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar