PANYALAIAN (SUMBAR).GP — Polemik rencana pembangunan Jalan Tol Seksi Sicincin–Bukittinggi memasuki ruang yang lebih sensitif: menyentuh kepentingan tanah kaum dan tatanan adat di Nagari Panyalaian.
Di tengah dinamika tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi., akhirnya memberikan penegasan mengenai sikap pribadinya. Ia menyatakan tidak akan menempatkan jabatan pemerintahan di atas kedudukannya sebagai anak kamanakan.
“Sebagai anak/kamanakan, saya akan patuh terhadap segala keputusan Niniak Mamak,” tegas Ahmad Fadly.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai klarifikasi atas pernyataan Angku Basrizal Dt. Pangulu Basa dalam Channel Saluak Kreasi yang belakangan viral dan menjadi perhatian publik.
Ahmad Fadly menegaskan, persoalan yang menyangkut tanah kaum tidak bisa dilepaskan dari mekanisme adat. Terlebih, ia menyebut lahan kaum keluarganya turut terdampak oleh rencana pembangunan jalan tol tersebut.
Karena itu, menurutnya, keputusan mengenai kepentingan kaum harus tetap berada dalam koridor kewenangan Datuak/Panghulu dan Niniak Mamak.
“Saya selaku anak/kamanakan akan patuh terhadap segala keputusan Niniak Mamak, dalam hal ini Datuak/Panghulu kaum kami yang mempunyai wewenang hadir dalam setiap rapat terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Antara Jabatan Wakil Bupati dan Anak Kamanakan
Posisi Ahmad Fadly menjadi menarik karena ia berada pada dua ranah sekaligus.
Sebagai Wakil Bupati Tanah Datar, ia memiliki tanggung jawab pemerintahan untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan aspirasi publik.
Namun sebagai anak Nagari Panyalaian sekaligus anak/kamanakan dalam kaum, ia mengatakan memiliki kewajiban adat untuk menghormati keputusan Niniak Mamak.
Bagi Ahmad Fadly, kedua posisi tersebut bukan sesuatu yang harus dipertentangkan.
Pembangunan, katanya, tetap penting. Tetapi pembangunan yang menyentuh tanah masyarakat juga harus memperhatikan hak, kepentingan kaum, serta mekanisme adat yang berlaku.
Dengan kata lain, dukungan terhadap pembangunan tidak serta-merta berarti mengabaikan keputusan pemangku adat.
Ahmad Fadly Bantah Pernah Diundang Rapat
Satu hal lain yang diluruskan Ahmad Fadly adalah informasi mengenai keterlibatannya dalam sejumlah pertemuan terkait persoalan tersebut.
Ia secara tegas membantah pernah menerima undangan rapat, baik dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati maupun sebagai anak Nagari Panyalaian.
“Sebagai Wakil Bupati ataupun selaku anak Nagari Panyalaian, saya tidak pernah sekalipun menerima undangan pertemuan/rapat terkait permasalahan ini,” katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, Ahmad Fadly mempersilakan informasi itu dikonfirmasi kepada Ketua KAN, Wali Nagari maupun BPRN Nagari Panyalaian.
Meski membantah pernah menerima undangan rapat, Ahmad Fadly tidak menampik pernah hadir dalam rapat koordinasi yang membahas persoalan tersebut.
Rapat itu berlangsung di Kota Padang Panjang pada 5 Juni 2026 dan dihadiri Niniak Mamak Gunuang, Batipuh, X Koto serta pihak terkait lainnya.
Menurutnya, kehadiran dalam forum tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Wakil Bupati untuk mengikuti dan mengawal pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Tanah Kaum dan Kepentingan Pembangunan
Bagi Ahmad Fadly, polemik jalan tol tidak dapat dilihat hanya dari perspektif pembangunan infrastruktur.
Di balik proyek tersebut terdapat persoalan tanah masyarakat, kepentingan kaum dan tata kelola adat yang harus mendapat ruang dalam setiap proses pembahasan.
Karena itu, ia memilih tidak mengambil alih kewenangan Datuak/Panghulu kaum dalam menentukan sikap terkait tanah kaum keluarganya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan publik tidak menghapus kedudukannya sebagai anak nagari.
Sebagai pejabat pemerintahan, ia tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Namun dalam urusan kaum, ia mengatakan tetap menempatkan keputusan Niniak Mamak sebagai pedoman.
Soroti Informasi yang Dinilai Keliru
Ahmad Fadly juga merespons pernyataan Angku Basrizal Dt. Pangulu Basa yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia mengaku menghargai perhatian yang diberikan terhadap persoalan jalan tol tersebut. Namun, ia menyayangkan apabila informasi yang diterima kemudian disampaikan kepada publik dalam bentuk yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
“Saya pribadi berterima kasih atas atensi dari Angku Basrizal Dt. Pangulu Basa, tetapi juga menyayangkan kesalahan informasi yang beliau terima dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap perbedaan informasi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Menurut Ahmad Fadly, penyelesaian persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui komunikasi, klarifikasi dan musyawarah dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, baik dari unsur pemerintahan maupun pemangku adat.
Sikap Ahmad Fadly: Pembangunan Jalan, Adat Tetap Dihormati
Klarifikasi Ahmad Fadly pada akhirnya memperlihatkan dua sikap yang ia coba tempatkan secara bersamaan.
Sebagai Wakil Bupati Tanah Datar, ia menyatakan tetap mendukung pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat.
Namun sebagai anak Nagari Panyalaian dan anak kamanakan, ia menegaskan tidak akan mengabaikan kewenangan Niniak Mamak dalam persoalan yang menyangkut tanah kaum.
“Keputusan Niniak Mamak tetap menjadi pedoman,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa di tengah tarik-menarik kepentingan pembangunan dan persoalan tanah kaum, Ahmad Fadly memilih menempatkan kewenangan pemerintahan dan mekanisme adat pada ruangnya masing-masing.
Kini, bola penyelesaian persoalan tersebut berada pada ruang komunikasi dan musyawarah para pihak yang berkepentingan.
#GP | Sumber: Forum Anak Nagari Panyalaian | Ppnb | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar