Jakarta(DKI). GP- Nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat yang berada di Desil 4.
Posisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena Desil 4 termasuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan 31-40 persen terbawah secara nasional. Kelompok ini masih dapat menjadi sasaran sejumlah program bantuan sosial pemerintah.
Informasi tersebut mencuat setelah Eva mempertanyakan status datanya kepada Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para'pak membenarkan bahwa nama Eva memang tercantum dalam Desil 4.
Elias menjelaskan, sistem desil digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masyarakat kemudian dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Dalam skema tersebut, masyarakat yang masuk kelompok tertentu dapat menjadi sasaran program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau BPNT, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena Eva merupakan anggota DPR RI yang memiliki laporan harta kekayaan cukup besar. Berdasarkan LHKPN periodik 2023, kekayaan bersih Eva tercatat sekitar Rp16,17 miliar dan tidak memiliki utang.
Kondisi tersebut tentu berbeda jauh dengan gambaran kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama bantuan sosial. Karena itu, Eva meminta agar pemerintah menelusuri bagaimana namanya dapat masuk ke dalam data tersebut.
Eva juga menegaskan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH. Ia pun menyatakan tidak pernah menerima bantuan sosial tersebut.
Menurut Eva, kesalahan pendataan semacam ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta agar sumber data dan proses pemutakhiran DTSEN ditelusuri sehingga tidak kembali terjadi kesalahan dalam menentukan penerima bantuan.
Dinas Sosial Toraja Utara sendiri telah mengusulkan pemutakhiran data kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah tersebut diperlukan agar data kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Elias mengatakan pemutakhiran data memang diperlukan apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai. Dinas Sosial Toraja Utara mengaku sudah beberapa kali mengusulkan pembaruan data kepada BPS.
Kasus Eva Rataba akhirnya kembali menyoroti pentingnya akurasi data penerima bansos. Data yang keliru bukan hanya berpotensi memasukkan warga yang tidak berhak, tetapi juga dapat membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru terlewat.
Eva berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui verifikasi dan pemutakhiran data. Ia menilai ketepatan DTSEN sangat penting agar program bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar