Pendahuluan
Judi online merupakan salah satu persoalan sosial-ekonomi yang semakin serius karena aksesnya sangat mudah melalui telepon pintar, rekening bank, dompet digital, QRIS, dan berbagai platform internet. Dampaknya tidak berhenti pada orang yang berjudi, tetapi dapat merembet kepada istri/suami, anak, pemenuhan kebutuhan rumah tangga, pendidikan, kesehatan, tabungan, utang, dan ketahanan ekonomi keluarga.
Untuk konteks Sumatera Barat, terdapat bukti penelitian lokal, antara lain penelitian tentang keluarga di Desa Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, serta penelitian di Padang Pariaman yang menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi persoalan sosial yang nyata di daerah tersebut.
1. Gambaran masalah berdasarkan data
Data nasional dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya skala persoalan:
ndikator
Data
Perputaran dana judi online 2024
Rp359,81 triliun
Perputaran dana judi online 2025
Rp286,84 triliun
Jumlah transaksi 2025
422,1 juta transaksi
Deposit judi online 2025
Rp36,01 triliun
Jumlah orang melakukan deposit 2025
12,3 juta orang
Deposit judi online 2024
Rp51,3 triliun
Pemain dengan pendapatan < Rp5 juta, Q
1 2025sekitar 71%
PPATK mencatat bahwa perputaran dana judi online tahun 2025 memang turun sekitar 20% dibandingkan 2024, tetapi nilainya masih mencapai Rp286,84 triliun.
Ini menunjukkan bahwa persoalannya masih sangat besar.
Yang sangat relevan terhadap ekonomi keluarga adalah temuan PPATK bahwa pada kuartal I 2025 sekitar 71% dari 1,066 juta pemain yang teridentifikasi berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Pada periode tersebut perputaran dana judi online mencapai Rp6,2 triliun.
Dengan demikian, judi online tidak tepat dipandang hanya sebagai masalah orang kaya yang menggunakan “uang lebih”.
Kelompok berpenghasilan rendah justru sangat rentan mengalami dampak ekonomi yang lebih berat, karena sebagian besar pendapatannya memang dialokasikan untuk kebutuhan pokok.
B. Pembahasan
1. Dampak judi online terhadap ekonomi keluarga
a. Pendapatan keluarga berkurang
Dampak pertama adalah pengalihan pendapatan keluarga dari kebutuhan produktif ke perjudian.
Misalnya sebuah keluarga mempunyai pendapatan:
Kemudian suami atau anggota keluarga menggunakan:
Maka uang yang seharusnya digunakan untuk:
makanan;
listrik;
air;
transportasi;
biaya sekolah;
kesehatan;
tabungan;
modal usaha;
berkurang.
Masalahnya menjadi semakin berat karena pemain biasanya tidak berhenti setelah mengalami kekalahan. Mereka terdorong untuk “mengembalikan modal” atau mengejar kekalahan (chasing losses).
b. Munculnya utang
Ketika pendapatan tidak lagi mencukupi, pelaku dapat mencari sumber dana lain, misalnya:
meminjam kepada keluarga;
meminjam kepada teman;
menggunakan kartu kredit;
pinjaman online;
menjual barang;
menggadaikan kendaraan;
menggunakan tabungan keluarga;
menggunakan uang usaha;
bahkan menggunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi anak.
PPATK pada 2025 juga melaporkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok dominan dalam aktivitas judi online dan sebagian memiliki pinjaman di luar perbankan, koperasi, dan kartu kredit.
Artinya, kerugian judi online dapat berubah menjadi masalah utang rumah tangga.
c.Tabungan dan aset keluarga dapat habis
Judi online mempunyai karakter berbeda dengan pengeluaran konsumtif biasa. Pada konsumsi biasa, keluarga mendapatkan barang atau jasa.
Contoh:
Rp1 juta membeli kebutuhan rumah tangga → keluarga memperoleh makanan, pakaian, atau barang.
Sedangkan:
Rp1 juta digunakan untuk judi → uang dapat habis tanpa menghasilkan aset produktif.
Dalam jangka panjang, pelaku dapat menjual atau menggadaikan:
sepeda motor;
mobil;
emas;
tanah;
peralatan rumah;
barang elektronik;
tabungan;
bahkan modal usaha.
Akibatnya terjadi de-akumulasi kekayaan keluarga, yaitu kekayaan yang seharusnya bertambah justru semakin berkurang.
d. Mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar anak
Penelitian Fatimah, Arliuanty, dan Utami tentang keberfungsian sosial keluarga menemukan bahwa keterlibatan dalam judi online menyebabkan sumber daya ekonomi keluarga dialihkan untuk perjudian sehingga keluarga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Dampaknya dapat terlihat dalam bentuk:
uang sekolah terlambat;
tidak mampu membeli perlengkapan sekolah;
kebutuhan gizi anak berkurang;
biaya kesehatan tertunda;
anak tidak mendapatkan fasilitas belajar;
pembayaran kontrakan atau rumah terganggu.
Dengan demikian, anak menjadi korban tidak langsung judi online, meskipun anak sendiri tidak pernah bermain judi.
e. Mengganggu usaha dan produktivitas keluarga
Judi online juga dapat menyebabkan penurunan produktivitas.
Pelaku dapat:
menghabiskan waktu bermain;
kurang tidur;
sulit berkonsentrasi bekerja;
meninggalkan pekerjaan;
menggunakan modal usaha untuk berjudi;
mengambil uang kas usaha;
mengurangi kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Misalnya pedagang memiliki modal usaha Rp10 juta. Jika Rp3 juta digunakan untuk judi, maka modal kerja tinggal Rp7 juta.
Jika kejadian tersebut berulang, usaha menjadi semakin kecil dan akhirnya dapat berhenti.
Dengan demikian, judi online bukan hanya mengurangi konsumsi keluarga, tetapi juga dapat menghancurkan sumber pendapatan keluarga.
f. Menimbulkan konflik suami-istri
Masalah ekonomi kemudian berkembang menjadi masalah hubungan keluarga.
Penelitian mengenai keluarga pelaku judi online menunjukkan adanya:
berkurangnya komunikasi;
hilangnya kepercayaan;
konflik berkepanjangan;
hilangnya peran kepala keluarga;
terganggunya kesejahteraan keluarga.
Penelitian lokal mengenai ketidakharmonisan rumah tangga akibat judi online di Desa Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, juga menemukan bahwa perilaku judi online yang berlebihan berkaitan dengan perubahan perilaku, ketegangan, pertengkaran, ketidakseimbangan tanggung jawab keluarga, serta persoalan ekonomi.
Jadi, hubungan sebab-akibatnya dapat digambarkan:
Judi online → uang keluarga berkurang → kebutuhan tidak terpenuhi → utang → konflik → hilangnya kepercayaan → ketidakharmonisan keluarga.
B. Studi kasus Sumatera Barat
Sumatera Barat dapat menjadi konteks penting untuk mengkaji persoalan ini karena terdapat bukti penelitian lokal.
Kasus 1: Padang Tarok, Kabupaten Agam
Penelitian Muhammad Iqbal (2024), “Ketidakharmonisan Rumah Tangga Akibat Judi Online di Desa Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat”, menggunakan pendekatan kualitatif.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa judi online yang berlebihan dapat menyebabkan:
perubahan perilaku pelaku;
ketegangan dalam keluarga;
pertengkaran;
ketidakseimbangan tanggung jawab;
masalah ekonomi;
ketidakharmonisan rumah tangga.
Kasus 2: Padang Pariaman
Penelitian Rodhiah, Adlan, Saputri, dan Syafrini (2025) dari Universitas Negeri Padang mengkaji fenomena judi online di kalangan remaja di Kabupaten Padang Pariaman.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet telah membuat perjudian melalui platform digital menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa masalah judi online di Sumatera Barat tidak hanya terjadi pada kepala keluarga, tetapi juga mulai menyentuh kelompok usia muda.
C. Analisis Ekonomi Keluarga
Secara sederhana, ekonomi keluarga dapat digambarkan:
Kondisi normal
Pendapatan → kebutuhan pokok → pendidikan → kesehatan → tabungan → investasi/modal usaha
Ketika judi online masuk
Pendapatan → judi → kalah → judi lagi → pinjaman → utang → penjualan aset → kebutuhan keluarga terganggu
Inilah yang menyebabkan judi online mempunyai efek multiplikatif negatif.
Misalnya:
Pendapatan Rp5 juta
↓
Rp1 juta digunakan berjudi
↓
kalah Rp1 juta
↓
pinjam Rp1 juta
↓
kalah lagi
↓
utang bertambah
↓
kebutuhan rumah tangga dikurangi.
Kerugian sebenarnya bukan hanya Rp1 juta yang hilang, tetapi juga:
Rp1 juta + biaya utang + kehilangan kesempatan menabung + kehilangan kesempatan investasi + biaya sosial keluarga.
D. Pandangan Para ahli
Kartini Kartono
Kartini Kartono dalam kajian mengenai perjudian mengidentifikasi berbagai dampak perjudian, antara lain pekerjaan terlantar, keluarga tidak diperhatikan, gangguan mental, kecenderungan melakukan tindakan kriminal, dan masalah ekonomi.
Konsep ini relevan untuk memahami bahwa perjudian bukan sekadar aktivitas rekreasi, tetapi dapat menjadi perilaku yang merusak fungsi sosial-ekonomi individu dan keluarga.
Sriyana (2025)
Sriyana dalam Jurnal Sociopolitico menjelaskan bahwa judi online memberikan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis. Dari aspek ekonomi, responden dalam penelitian tersebut melaporkan kerugian finansial yang mengganggu stabilitas keuangan.
Fatimah, Arliuanty & Utami
Penelitian mereka mengenai keberfungsian sosial keluarga menemukan tiga persoalan utama:
keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar;
keluarga mengalami kesulitan menyelesaikan masalah;
anggota keluarga gagal menjalankan peran sosialnya.
Ketiganya berhubungan erat dengan pengalihan sumber daya keluarga untuk aktivitas judi online.
Hamim (2026)
Hamim menyimpulkan bahwa judi online berdampak terhadap kerugian ekonomi keluarga, konflik rumah tangga, gangguan psikologis, dan melemahnya fungsi sosial keluarga.
E. Mengapa Masyarakat Berpenghasilan Rendah Sangat Rentan?
Hal ini dapat dijelaskan melalui konsep kerentanan ekonomi.
Misalnya:
Keluarga A
Pendapatan Rp20 juta/bulan.
Jika kehilangan Rp1 juta, masih memiliki Rp19 juta.
Keluarga B
Pendapatan Rp3,5 juta/bulan.
Jika kehilangan Rp1 juta, hanya tersisa Rp2,5 juta.
Bagi keluarga B, kehilangan Rp1 juta dapat berarti:
berkurangnya makanan;
tunggakan listrik;
anak tidak membayar uang sekolah;
tidak dapat membeli obat;
tidak dapat membayar cicilan.
Karena itu, semakin rendah pendapatan keluarga, semakin besar dampak marginal dari uang yang hilang akibat judi online.
F. Dampak terhadap ekonomi Sumatera Barat
Jika fenomena judi online di atas terjadi dalam banyak rumah tangga, dampaknya tidak lagi menjadi persoalan individual, tetapi menjadi persoalan ekonomi daerah.
Uang yang seharusnya digunakan untuk:
makanan + pendidikan + UMKM + tabungan + investasi + kebutuhan lokal
justru mengalir ke:
platform perjudian + jaringan pembayaran + operator judi.
Akibatnya dapat terjadi:
Dampak mikro
pendapatan disposable keluarga turun;
tabungan berkurang;
utang meningkat;
aset keluarga dijual;
konsumsi kebutuhan dasar terganggu.
Dampak meso
usaha keluarga terganggu;
produktivitas masyarakat menurun;
meningkatnya permintaan bantuan sosial;
konflik sosial meningkat.
Dampak makro
hilangnya potensi konsumsi produktif;
berkurangnya pembentukan modal rumah tangga;
meningkatnya beban sosial;
potensi meningkatnya kejahatan turunan.
PPATK sendiri menyatakan bahwa aliran dana judi online dapat berkaitan dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang.
G. Solusi yang dapat diterapkan di Sumatera Barat
Solusi pada tingkat keluarga
1. Membuat sistem keuangan keluarga
Pendapatan harus dibagi menjadi:
kebutuhan pokok;
pendidikan;
kesehatan;
cicilan;
tabungan;
investasi/modal;
dana darurat.
Rekening atau akses terhadap dana kebutuhan pokok dapat dikelola secara transparan oleh pasangan.
2. Menghentikan akses terhadap judi
Pelaku perlu:
menghapus aplikasi;
memblokir situs;
menghapus akun;
memutus akses pembayaran;
tidak menyimpan saldo pada platform yang digunakan untuk judi;
meminta bantuan keluarga untuk mengawasi keuangan.
3. Tidak mengejar kekalahan
Prinsip penting:
Kekalahan judi tidak boleh dibalas dengan judi berikutnya.
Semakin banyak mengejar kerugian, semakin besar kemungkinan kerugian bertambah.
H.Solusi Bagi Pemerintah Dan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah Sumatera Barat dapat membangun program terpadu:
“Sumbar Keluarga Tangguh Tanpa Judi Online”
Program dapat mencakup:
edukasi literasi keuangan keluarga;
literasi digital;
sosialisasi bahaya judi online;
konseling keluarga;
pendampingan korban kecanduan;
penguatan ekonomi keluarga;
pemberdayaan UMKM;
pengawasan transaksi mencurigakan;
pelaporan situs judi;
edukasi di sekolah dan perguruan tinggi.
Peran Sekolah Dan Perguruan Tinggi
Karena penelitian di Padang Pariaman menunjukkan fenomena judi online juga menyentuh remaja, pencegahan harus dimulai sejak sekolah.
Materi yang dapat diberikan:
Literasi digital → literasi finansial → kesehatan mental → pengendalian diri → bahaya judi online → perencanaan masa depan.
Guru PJOK, guru BK, dosen, orang tua, dan tokoh masyarakat dapat bekerja sama memberikan pendidikan preventif.
J. Peran Tokoh Agama Dan Masyarakat
Dalam konteks Sumatera Barat, pendekatan masyarakat juga sangat penting.
Tokoh agama dapat memberikan pemahaman bahwa judi merupakan maysir dan bertentangan dengan prinsip menjaga harta (hifz al-mal).
Namun pendekatan agama sebaiknya tidak hanya berupa larangan.
Harus disertai:
pemahaman agama + konseling + penguatan ekonomi + pendampingan keluarga + rehabilitasi perilaku.
Penelitian 2026 mengenai ketahanan keluarga juga menempatkan judi online sebagai persoalan yang menyentuh perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
H. Model Solusi Terpadu
Saya menyarankan model berikut untuk penelitian atau program pengabdian masyarakat:
MODEL 5P
1. Prevention – Pencegahan
Edukasi sejak sekolah dan keluarga.
2. Protection – Perlindungan
Perlindungan keuangan keluarga dan anak.
3. Psychological intervention – Intervensi psikologis
Konseling bagi pemain dan keluarganya
4. Productive economy – Ekonomi produktif
Mengalihkan uang dan waktu ke usaha, pekerjaan, olahraga, dan kegiatan produktif.
5. Partnership – Kemitraan
Kerja sama pemerintah, PPATK, OJK, perbankan, sekolah, perguruan tinggi, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat.
Kesimpulan
Judi online mempunyai dampak yang sangat serius terhadap ekonomi keluarga karena mengalihkan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, tabungan, dan kegiatan produktif menjadi pengeluaran berisiko tanpa kepastian hasil. Ketika kalah, pelaku sering terdorong mengejar kerugian sehingga dapat menggunakan tabungan, meminjam uang, menggadaikan aset, bahkan mengurangi kebutuhan anggota keluarga.
Dalam konteks Sumatera Barat, penelitian mengenai Desa Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam menunjukkan bahwa judi online berkaitan dengan masalah ekonomi, pertengkaran, perubahan perilaku, dan ketidakseimbangan tanggung jawab keluarga.
Penelitian di Padang Pariaman juga menunjukkan bahwa fenomena judi online telah menjangkau kelompok remaja.
Secara nasional, data PPATK memperlihatkan bahwa pada 2025 perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun, dengan 12,3 juta orang melakukan deposit. Bahkan sekitar 71% pemain yang teridentifikasi pada kuartal I 2025 berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Data tersebut memperlihatkan bahwa judi online sangat berpotensi menjadi ancaman bagi kelompok keluarga berpendapatan rendah.
Oleh karena itu, judi online harus dipandang bukan hanya sebagai persoalan kriminalitas atau moral, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi keluarga, pendidikan, kesehatan mental, perlindungan anak, dan ketahanan sosial masyarakat. Solusi paling efektif bukan hanya memblokir situs, tetapi membangun pendekatan terpadu melalui pencegahan, perlindungan keluarga, konseling, literasi finansial-digital, penguatan ekonomi produktif, serta penegakan hukum
Rujukan Utama :
PPATK. (2026). Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Data perputaran dana judi online 2025.
PPATK. (2025). Data judi online kuartal I 2025 dan karakteristik pemain berdasarkan pendapatan.
Fatimah, S. N., Arliuanty, L. S., & Utami, E. (2025). Judi Online dan Dampaknya terhadap Keberfungsian Sosial Keluarga. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial, 7(1).
Sriyana. (2025). Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, dan Psikologis di Era Digital. Jurnal Sociopolitico, 7(1), 27–34.
Iqbal, M. (2024). Ketidakharmonisan Rumah Tangga Akibat Judi Online di Desa Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat. UIN Suska Riau.
Rodhiah, M. A., Adlan, A. A., Saputri, F., & Syafrini, D. (2025). Pengaruh Judi Online di Kalangan Remaja di Kabupaten Padang Pariaman. Social Empirical, 2(1),
104–109.
Hamim, M. (2026). Efek Judi Online terhadap Ketahanan Keluarga di Indonesia. Ahwaluna, 8(1).
Halim, F., & Nurhilmiyah. (2026). Dampak Judi Online terhadap Ketahanan Keluarga Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, 5(1).
#GP | Padang | 4 September 2026.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar