Jakarta(DKI). GP- Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Yanto yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, ternyata meninggal akibat tindak kekerasan. Polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Yanto pertama kali dilaporkan hilang pada Sabtu, 18 Juli 2026. Saat itu, presenter TVRI Papua Barat tersebut disebut terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Peristiwa itu kemudian memicu pencarian oleh tim gabungan.
Upaya pencarian melibatkan unsur TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, hingga keluarga korban. Setelah pencarian berlangsung selama beberapa hari, jasad Yanto akhirnya ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026. Jenazah ditemukan di kawasan sungai dengan kondisi medan yang cukup sulit untuk dijangkau.
Penemuan jenazah tersebut pada awalnya berkaitan dengan dugaan korban terseret arus. Namun, keluarga kemudian meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Yanto. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan kepolisian.
Perkembangan kasus terjadi pada akhir Agustus 2026. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Yanto. Pada tahap itu, penyidik mendalami keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Saat perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 23 saksi. Penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto dan masih meminta keterangan ahli untuk memperdalam temuan medis tersebut. Ketika itu, polisi belum menetapkan tersangka dan masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perkembangan terbaru muncul setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto. Kepolisian menyebut keduanya berinisial D dan P.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi menggunakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, dugaan bahwa Yanto meninggal karena terseret arus sungai berubah setelah penyidikan menemukan indikasi adanya tindak kekerasan. Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polda Papua Barat menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tidak membuat spekulasi terkait kasus tersebut serta menyerahkan pengungkapan perkara kepada penyidik.
Hingga perkembangan terakhir, polisi belum membeberkan secara rinci motif maupun kronologi penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak dan pendalaman barang bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian kasus kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar