Oleh : Herman
Anggota Publikasi dan Humas LPTQ Kabupaten Sijunjung
Sijunjung (SUMBAR).GP- Tadi saya terima surat via WhatsApp (Wa) grup LPTQ Kabupaten Sijunjung, bernomor 451/172/Kesra- 2026 tertanggal 21 September 2026 ditanda tangani oleh Sekdakab Jaheri, S.Sos, M.Si prihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Tehnis.
Surat tersebut dialamatkan kepada Pengurus LPTQ Kabupaten Sijunjung, tentunya periode 2026-2030 yang jumlahnya mencapai 13 orang dari kelompok B atau (Pengurus Inti) dan 69 orang yang terlibat dalam kelompok C atau (pengurus bidang).
Pengurus LPTQ kelompok B pada hakikatnya adalah pemimpin dari kelompok C yang jumlahnya 6 bidang, yakni bidang Pembinaan dipimpin Kenny Robert, S.AP., bidang Perhakiman dipimpin H.Dasrizal, S.SI., MIS., bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin H.Darmawan,SH., bidang Usaha dan Pendanaan dipimpin H.Jhon Indrawan, ST., bidang Pendidikan dan Latihan dipimpin Damrah Shaleh,MA., dan bidang Publikasi Dan Humas dipimpin oleh drg.Edzwandra.
Kita juga belum tahu persis apa yang dituju dan dimaksud dalam Bimbingan Tehnis (Bimtek) Pengurus LPTQ Kabupaten Sijunjung pada Rabu, 30 September mendatang.
Langkah Maju Buat LPTQ Kabupaten Sijunjung Dalam Membumikan Al Qur'an
Mungkin Bagian Kesra atau Pemda Sijunjung saat ini , terinspirasi oleh kegagalan Kafilah Kabupaten Sijunjung dalam MTQ Nasional Tingkat Provinsi Sumbar tahun lalu, yang membuat semua komponen masyarakat prihatin dan kecewa dengan keadaan. Sehingga dengan adanya Bimtek ini, setidaknya bisa menyamakan persepsi dalam meningkatkan prestasi Kabupaten Sijunjung dalam event MTQ Provinsi Sumbar kedepan.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurus LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an) Tingkat Kabupaten Sijunjung, diharapkan bisa memberikan gambaran bagaimana upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kompetensi, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam mengelola program kerja organisasi LPTQ secara profesional.
MTQ selain merupakan ajang kompetisi antar peserta dalam cabang tertentu juga merupakan kompetisi antar Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten dan kompetisi antar Pemerintah Nagari/ Desa dalam event MTQ Kecamatan.
Organisasi LPTQ Kabupaten idealnya juga membentuk LPTQ Kecamatan yang nantinya bisa secara otonomi juga menyusun program kerja strategis untuk meningkatkan partisipasi, prestasi dari lembaga-lembaga TPQ dan Rumah Tahfidz serta TPA/ TPSA yang ada di lingkungan kecamatan tersebut.
Selain memberikan bimbingan Tehnis tentang, peningkatan kapasitas manejemen organisasi, penguatan sinergitas dan koordinasi, optimalisasi Program Pembinaan tidak kalah pentingnya bagaimana mendongkrak bidang Usaha dan Pendanaan melakukan upaya pemasukan ke Kas LPTQ itu sendiri.
Sering terjadi "rasa pesimistis" baik dari pelatih, official termasuk pemerintah nagari , kecamatan dan kabupaten timbul diakibatkan
kekurangan dana. Apalagi pada diktum kelima dalam SK Bupati Sijunjung tentang penetapan Pengurus LPTQ tertulis jelas "Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini disebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental dan Spritual".
Tentunya kita sebagai warga Kabupaten Sijunjung bersyukur kepada Allah SWT, bila mana memang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah semaksimal mungkin untuk kegiatan LPTQ, tetapi kondisinya tidak seperti yang diharapkan oleh otonomi LPTQ itu sendiri, lagi pula kepengurusan LPTQ sudah dilengkapi dengan Bidang Usaha dan Pendanaan. Dari hal struktur Kepengurusan seperti ini, tersirat bahwa LPTQ dibenarkan mencari dana diluar yang termaktub dalam APBD kabupaten.
Sehingga dengan adanya dana LPTQ Kabupaten Sijunjung yang bukan dari APBD membuat LPTQ lebih fleksibel dalam menyusun program program strategis demi membumikan Al Qur'an di Lansek Manih Sijunjung ini.
Dalam bimbingan Tehnis Pengurus LPTQ Kabupaten Sijunjung nantinya, juga terbuka peluang bagi Bidang Usaha dan Pendanaan membuat terobosan baru tetapi sah untuk kegiatan kegiatan LPTQ seperti kewenangan menghimpun dana dari pihak swasta yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Mungkin dengan adanya kewenangan Pengurus LPTQ cq Bidang Usaha dan Pendanaan menghimpun dana dari semua PT dan Perusahaan yang ada di Kabupaten Sijunjung, segala biaya yang diajukan masing masing Bidang diatas dapat terealisasikan dalam mendukung semua yang diprogramkan pada masing masing bidang.
Kita yakin dan percaya bila kewenangan itu diberikan Pemerintah Daerah Sijunjung apalagi diberikan secarik kertas belece kepada LPTQ Kabupaten Sijunjung cq. Bidang Usaha dan Pendanaan untuk menghimpun dana dari Perusahaan yang ada, para Pimpinan Perusahaan akan lebih banyak menyumbang demi Pendidikan dan pembinaan Al Qur'an ini. Isya Allah.
#GP | Sijunjung | 24 September 2026.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar