INILAH JAWABAN UNTUK PERTANYAAN KONYOL DARI TERMUL: KENAPA BARU SEKARANG GUGAT GIBRAN? - Go Parlement | Portal Berita

INILAH JAWABAN UNTUK PERTANYAAN KONYOL DARI TERMUL: KENAPA BARU SEKARANG GUGAT GIBRAN?

Kamis, September 24, 2026

 


Oleh:  Ridwan Sank 

(Founder Niteni Serat Diri)


GOPARLEMENT.COM- Sobat, saya heran dengan beberapa pihak yang dengan santainya bertanya: "Kenapa sudah 2 tahun Gibran jadi Wapres baru digugat? Ah, itu TST rencana terstruktur tercela. Ah, itu barisan sakit hati. Ah, itu bakal sia-sia."


Pertanyaan-pertanyaan itu konyol. Bukan karena saya benci bertanya, tapi karena pertanyaannya sengaja dibuat bodoh untuk mematikan diskursus. Mari kita bongkar satu per satu.


Pertama, soal "kenapa baru sekarang?" 

KPU dalam sidang tadi dengan gagahnya menyebut gugatan ini terlambat 905 hari. Mereka bilang batas waktu pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024, sementara permohonan baru masuk 10 September 2026. 


Angka-angka itu terlihat meyakinkan. Tapi tunggu dulu. Kalau kita mau jujur, 905 hari itu justru bukti bahwa sistem kita punya masalah, bukan bukti bahwa gugatan ini salah. 


Selama 905 hari, siapa yang menutup mata? Siapa yang sengaja memperlambat proses? Dan yang paling penting "apakah keadilan punya tanggal kedaluwarsa?"


Kedua, soal "TST itu tuduhan kosong". Sobat, kata TST bukan saya yang ciptakan. Denny Indrayana yang mengucapkannya di ruang sidang MK. Dan yang dia sebut TST bukan omong kosong. 


Ada perubahan norma dalam PKPU 19/2023 yang tiba-tiba mengecualikan bukti ijazah SLTA untuk kandidat yang sekolah di luar negeri. 


Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terbit kurang dari 24 jam, padahal normalnya lima hari kerja. Dan yang paling menggetarkan "tidak ada bukti Gibran pernah menamatkan SLTA". Kalau ini bukan TST, lalu apa namanya? 

Kecelakaan prosedural yang kebetulan menguntungkan anak presiden?


Ketiga, soal "barisan sakit hati". Ini yang paling saya sayangkan. Setiap kali ada yang mempertanyakan keabsahan Gibran, label "sakit hati" langsung dilontarkan. Seolah-olah mempertanyakan proses hukum adalah dosa. Seolah-olah kritis itu sama dengan dendam. 


Sobat, barisan sakit hati justru mereka yang menolak mendengar kebenaran.


Barisan sakit hati justru mereka yang sibuk mencari pembenaran alih-alih membaca fakta. 


Kalau memang benar Gibran memenuhi syarat, kenapa takut diuji di MK? 


Kenapa harus pakai narasi "sia-sia" sebelum hakim memutus?


Keempat, soal "bakal sia-sia". Ini yang paling berbahaya. Narasi "sia-sia" adalah cara halus untuk membunuh harapan rakyat. 


KPU sendiri yang menyebut gugatan ini "masuk kategori pemakzulan". Tapi kalau memang masuk ranah pemakzulan, lalu kenapa tidak ada satu pun mekanisme politik yang bergerak? 


Kenapa DPR diam? 


Kenapa MPR diam? 


Karena mereka semua tahu, membuka kotak pandora ijazah Gibran berarti membuka luka yang selama ini sengaja ditutup.


Dan inilah fakta yang paling menggetarkan dari sidang tadi, 23 September 2026. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap di depan Hakim MK Saldi Isra bahwa Bawaslu tidak diberi izin oleh KPU untuk ikut memverifikasi syarat pendidikan Gibran. Bahkan sejak proses verifikasi calon anggota legislatif di Hotel Borobudur, Bawaslu dilarang membawa handphone dan kamera, dan hanya diberi waktu 15 menit untuk masuk ruangan. Rahmat Bagja menyampaikan protes kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, dan protes itu tidak diindahkan.


Lalu apa jawaban KPU? "Tidak ada laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat"  itulah alasan mereka tidak menindaklanjuti. 


Sobat, Bawaslu dilarang mengawasi, tapi disalahkan karena tidak melaporkan? 


Ini logika macam apa? 


Ini seperti menyuruh penjaga malam tidur, lalu menyalakan alarm, dan menyalahkannya karena tidak mendengar suara maling.


Yang lebih menggetarkan lagi,  Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku di depan hakim bahwa pihaknya tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran ke dinas pendidikan. 


Hakim Saldi Isra pun membandingkan. "KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?". Afifuddin menjawab dengan satu kata. "Tidak datang.".


Sobat, ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal integritas penyelenggara pemilu. Ketika KPU tidak mau memverifikasi ke dinas pendidikan, ketika Bawaslu dilarang mengawasi, dan ketika semua pihak diam saja selama 905 hari, maka yang sedang kita saksikan bukanlah proses demokrasi. Yang kita saksikan adalah pembiaran terstruktur.


Jadi, saya jawab dengan tegas.


Untuk yang bilang "kenapa baru sekarang": Karena keadilan tidak pernah terlambat. Yang terlambat adalah kesadaran kita untuk menuntutnya.


Untuk yang bilang "TST itu kosong": Buktinya sudah di depan mata. Bawaslu dilarang mengawasi, KPU tidak verifikasi ke Diknas. Yang kosong adalah argumen pembelaan kalian.


Untuk yang bilang "sakit hati": Kami tidak sakit hati. Kami sakit melihat hukum dipermainkan.


Untuk yang bilang "sia-sia": Yang sia-sia adalah diam. Yang sia-sia adalah membiarkan. Yang sia-sia adalah tidak mencoba.


Ingat perumpamaan olimpiade. Bayangkan seorang atlet sudah memenangkan medali emas. Sudah berdiri di podium. Sudah menangis haru. Sudah membawa pulang medali ke negaranya. Tapi dua atau tiga tahun kemudian, terungkap bahwa ia melakukan doping, atau menipu soal gender, atau memalsukan dokumen. Apa yang terjadi? Medali itu ditarik kembali. Gelar juara dicabut. Nama dicoret dari sejarah. Tidak ada yang namanya "sudah terlambat". Kecurangan tetap kecurangan, kapan pun ditemukan. Dan olimpiade punya batas waktu penuntutan yang panjang, justru untuk memastikan keadilan tidak dikalahkan oleh waktu. Nah, kalau di olimpiade medali bisa dicabut setelah bertahun-tahun, kenapa di pemilu tidak boleh? Apakah demokrasi kita lebih rendah dari olimpiade?


Eling lan Waspada. Ingat dan waspada. Karena hukum tidak pernah salah. Yang salah adalah mereka yang sengaja menutup mata.


"Sing bisa maca tandha, bakal slamet; sing ora bisa maca tandha, bakal keteter."


#GP | ****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS