PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang itu dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, S.Kom. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Banggar, yakni Mahdelmi, S.Sos., Puji Hastuti, A.Md., Hendra Saputra, S.H., Hendrico, dan Amrizal, S.T., serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang Panjang.
Pembahasan difokuskan pada pencermatan terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat dalam evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026.
Banggar bersama TAPD membahas langkah tindak lanjut terhadap hasil evaluasi tersebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Banggar adalah penganggaran belanja pegawai. Banggar meminta agar, sepanjang belum terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur perubahan komponen belanja tersebut, penganggaran belanja pegawai tetap dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatian tersebut tidak semata berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi daerah.
Pendapatan yang diterima aparatur pemerintah, pada akhirnya, turut berkontribusi terhadap aktivitas konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi lokal.
Karena itu, Banggar mendorong agar kebijakan penganggaran belanja pegawai tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah, kemampuan keuangan daerah, ketentuan pemerintah pusat, serta dampaknya terhadap keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain belanja pegawai, Banggar bersama TAPD juga mencermati berbagai aspek lain yang menjadi bagian dari evaluasi Gubernur Sumatera Barat, antara lain kebijakan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, serta penyesuaian program dan kegiatan.
Pembahasan dilakukan secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang untuk memastikan seluruh catatan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat dan menjadi bagian dari penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Padang Panjang.
#GP Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar