PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Pemerintah Kota Padang Panjang menyerahkan bantuan sarana produksi pertanian kepada 106 petani terdampak bencana. Namun, setelah bantuan disalurkan, muncul pertanyaan dari sejumlah kelompok tani yang mengaku sama-sama terdampak bencana tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.
Dikutip dari rilis Kominfo Padang Panjang. Bantuan tersebut diserahkan oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (22/9/2026). Penyerahan turut dihadiri Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Varia Warvis, sejumlah kepala OPD, camat, lurah, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Mukhlis M.
Dalam sambutannya, Allex mengatakan pemulihan sektor pertanian merupakan bagian penting dari pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.
Untuk itu, Pemerintah Kota Padang Panjang pada 2026 mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 juta melalui dukungan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pengadaan sarana produksi pertanian bagi petani terdampak bencana.
“Bantuan ini diberikan kepada 106 petani berupa bibit, pupuk, pestisida dan plastik mulsa, khususnya untuk mendukung komoditas padi dan cabai merah,” kata Allex.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah agar petani terdampak dapat kembali berproduksi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Namun, persoalan muncul setelah daftar penerima bantuan diketahui sejumlah kelompok tani. Sebagian petani mempertanyakan dasar penetapan penerima, terutama mereka yang merasa mengalami dampak bencana tetapi tidak memperoleh bantuan.
Salah satunya datang dari Kelompok Tani Jalan Baru. Dari sekitar 30 anggota kelompok tersebut, disebut hanya 13 orang yang masuk sebagai penerima bantuan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah anggota kelompok tani yang tidak memperoleh bantuan, terutama mengenai parameter atau kriteria yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima.
“Ini tidak adil, karena kami juga terdampak bencana yang serupa,” ujar Ar, salah seorang anggota kelompok tani yang kecewa dengan tidak meratanya bantuan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang Varia Warvis menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan.
Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Minggu (27/9/2026), Varia mengatakan data kelompok tani penerima bantuan mengacu pada data dan kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
“Data kelompok tani yang mendapat bantuan ini mengacu kepada data dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial sesuai SK Walikota,” jelasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menempatkan data penerima bantuan sebagai titik penting yang perlu diperjelas, terutama bagi kelompok tani yang merasa terdampak tetapi tidak tercantum dalam daftar penerima.
Di sisi lain, Allex menegaskan bahwa bantuan pemerintah tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan. Ia meminta Dispangtan bersama para penyuluh memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh penerima dan memberikan dampak terhadap pemulihan produksi pertanian.
“Saya meminta kepada Dispangtan beserta para penyuluh untuk tidak berhenti pada penyerahan bantuan hari ini. Pastikan bantuan ini dikawal sampai dimanfaatkan, dampaknya dipantau, dan hasilnya dievaluasi,” tegasnya.
Allex juga menekankan bahwa pembangunan sektor pertanian tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Menurutnya, pertanian harus dikembangkan agar lebih produktif, efisien, adaptif terhadap perubahan iklim dan bencana, serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan petani.
Karena itu, ia mendorong penggunaan teknologi dan inovasi pertanian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani, penguatan kelembagaan kelompok tani, hingga perluasan akses pemasaran.
Sementara itu, penyaluran bantuan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian hadiah kepada para pemenang Lomba Gerakan Tanam Cabai Tingkat Kota Padang Panjang 2026.
Juara pertama diraih Edisar dari Kelompok Tani Hamparan Sigata, Kelurahan Ganting. Juara kedua diraih M. Fauzi Anumrah dari Kelompok Tani Ngalau Indah, Kelurahan Ngalau. Sedangkan juara ketiga diraih Riki Chandra dari Kelompok Tani Guguak Lado, Kelurahan Koto Katik.
Di tengah penyaluran bantuan yang dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan petani pascabencana tersebut, pertanyaan mengenai validitas data dan transparansi kriteria penerima menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada kelompok tani.
Sebab, bagi petani yang merasa mengalami dampak bencana tetapi tidak menerima bantuan, persoalannya bukan semata soal mendapatkan bibit, pupuk atau sarana produksi. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa proses pendataan dan penetapan penerima dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar