Rp549 Juta Belanja APE: Di Mana Referensi Harga PPK? - Go Parlement | Portal Berita

Rp549 Juta Belanja APE: Di Mana Referensi Harga PPK?

Minggu, Agustus 30, 2026


Padang Panjang (SUMBAR).GP — Setelah menelusuri proses pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) senilai Rp549.731.765 untuk 11 TK swasta di Kota Padang Panjang, pertanyaan berikutnya mengarah kepada satu dokumen yang sangat menentukan.



Di mana referensi harga yang digunakan sebelum negosiasi dilakukan?



Pertanyaan itu menjadi penting karena pada sejumlah item yang telah ditelusuri media ini, harga setelah negosiasi hanya berubah sekitar Rp449-Rp451.



Misalnya, Playground 01 turun Rp451 dari harga Rp17.910.811 menjadi Rp17.910.360.



Pro L5 (KB2) hanya terkoreksi Rp450 dari Rp7.162.163 menjadi Rp7.161.713.



Angka tersebut belum membuktikan adanya kemahalan harga atau kerugian negara.



Namun, semakin kecil perubahan harga dalam negosiasi, semakin penting pula untuk mengetahui dasar yang digunakan pemerintah dalam menentukan bahwa harga tersebut sudah layak.



Di sinilah referensi harga menjadi titik krusial.




PPK Tidak Bernegosiasi dengan Mata Tertutup



Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik menyebut PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga.



Sumber referensi tersebut dapat berupa harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik, informasi biaya atau harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD, dan dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.



LKPP juga menyebut seluruh tahapan pemilihan produk dan penyusunan referensi harga didokumentasikan oleh PPK/PP.



Dengan ketentuan tersebut, persoalan pengadaan APE Padang Panjang kini menjadi lebih spesifik.



Bukan lagi sekadar:


“Mengapa potongannya hanya Rp450?”



Melainkan:


“Referensi harga apa yang digunakan PPK sehingga harga hasil negosiasi tersebut dianggap layak?”



Empat Pertanyaan yang Menunggu Dokumen



Untuk menguji proses pengadaan ini, setidaknya ada empat dokumen yang perlu dibuka.



Pertama, dokumen referensi harga yang digunakan sebelum negosiasi.



Kedua, sumber harga pembanding yang digunakan PPK.



Ketiga, dokumentasi proses pemilihan produk.



Keempat, rekam proses negosiasi sampai harga akhir disepakati.



Dokumen-dokumen tersebut akan memperlihatkan apakah pemerintah masuk ke meja negosiasi dengan informasi harga yang cukup atau hanya berhadapan dengan harga yang sudah tersedia pada katalog.



Harga Katalog Bukan Harga Akhir


Katalog Elektronik memang menjadi sarana untuk melakukan e-purchasing. Namun keberadaan suatu produk dalam katalog tidak serta-merta mengakhiri proses pengujian harga.



Kepka LKPP 177/2024 bahkan menempatkan referensi harga sebagai bagian dari tahapan persiapan sebelum negosiasi.



Artinya, pemerintah memiliki dasar untuk menguji harga yang ditawarkan.



Karena itu, dalam kasus pengadaan APE ini, publik perlu mengetahui apakah PPK telah membandingkan harga produk dengan sumber lain di luar katalog.



Jika ada, berapa hasil pembandingnya?



Jika tidak ada, bagaimana kewajaran harga diuji?




*Dari Harga Awal ke Harga Akhir*



Ada empat angka yang harus dipertemukan.


Harga pasar.



Harga katalog.



Harga yang dinegosiasikan.



Harga yang akhirnya dibayar pemerintah.



Jika keempat angka tersebut tersedia, publik dapat melihat dengan lebih objektif apakah proses pengadaan menghasilkan efisiensi.



Sebaliknya, apabila yang tersedia hanya harga katalog dan harga setelah negosiasi, sementara referensi harga independen tidak dapat ditelusuri, maka ruang pertanyaan mengenai kewajaran harga menjadi lebih besar.



Namun sekali lagi, ketiadaan dokumen yang berhasil diperoleh media belum berarti dokumen tersebut tidak ada.



Itulah sebabnya media ini meminta penjelasan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan melalui surat No. 102/Red-GP/Konf-Tertulis/VIII/2026 pada 05 Agustus 2026 lalu. Namun Kadisdikbud Padang Panjang sampai hari ini, (30/08/2026), masih memilih untuk bungkam terhadap permintaan konfirmasi yang dilayangkan.





PPK Perlu Menjawab


Dalam konteks pengadaan senilai Rp549,73 juta, beberapa pertanyaan berikut layak dijawab secara terbuka.



Apa sumber referensi harga sebelum negosiasi?



Apakah terdapat pembanding harga produk sejenis di luar katalog?



Siapa yang menyusun referensi tersebut?



Kapan referensi harga dibuat?



Apakah referensi harga tersebut didokumentasikan?



Bagaimana hasil referensi harga tersebut memengaruhi proses negosiasi?



Dan pertanyaan paling penting.



Jika harga pembanding tersedia, mengapa pada sejumlah item koreksi harga hanya berada pada kisaran Rp449-Rp451?



Jawabannya akan membantu publik memahami apakah angka negosiasi tersebut merupakan hasil proses yang benar-benar menguji harga atau sekadar hasil akhir dari proses administratif.



Belum Ada Kesimpulan Kerugian Negara



Media ini belum menyatakan telah terjadi kerugian negara.



Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, diperlukan pembuktian mengenai harga wajar dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.



Bahkan perbandingan harga pun harus dilakukan secara hati-hati. Produk harus memiliki spesifikasi yang sebanding, termasuk ukuran, bahan, kualitas, volume, pengiriman dan instalasi.



Karena itu, investigasi ini tidak sedang mencari angka kerugian secara serampangan.



Yang sedang dicari adalah rantai pembentukan harga.



Dari kebutuhan.



Ke spesifikasi.



Dari spesifikasi ke produk.



Dari produk ke referensi harga.



Dari referensi harga ke negosiasi.



Dan dari negosiasi ke pembayaran.



Pertanyaan Berikutnya. Siapa yang Menginisiasi?



Jika referensi harga menjadi dasar negosiasi, maka pertanyaan berikutnya juga penting.



Siapa yang pertama kali membawa informasi produk dan harga tersebut ke dalam proses pengadaan?



Apakah berasal dari kebutuhan sekolah?



Dari tim teknis?



Dari survei pemerintah?



Atau dari informasi yang diberikan penyedia?



Jawaban atas pertanyaan itu akan membawa investigasi ke tahap berikutnya.



Sebab, sebelum pemerintah bernegosiasi mengenai harga, ada proses yang lebih awal. Yakni menentukan barang apa yang akan dibeli dan dari mana informasi mengenai barang tersebut diperoleh.





Bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS