Ranperda Kota Layak Anak Padang Panjang Masukkan Ninik Mamak dan Bundo Kanduang - Go Parlement | Portal Berita

Ranperda Kota Layak Anak Padang Panjang Masukkan Ninik Mamak dan Bundo Kanduang

Jumat, Agustus 07, 2026


Padang Panjang(SUMBAR).GP— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Padang Panjang mulai diarahkan tidak hanya menjadi regulasi perlindungan anak, tetapi juga mengakomodasi kekuatan sosial dan adat yang hidup di tengah masyarakat.


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota Padang Panjang sepakat memperkuat muatan lokal dalam Ranperda tersebut, termasuk membuka ruang partisipasi ninik mamak, bundo kanduang dan lembaga adat dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.


Penguatan itu mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda KLA di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.


Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah, SE, didampingi Ketua Bapemperda Drs. Aditiawarman. Hadir anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom dan Andre Hilman Pratama, S.Kom.


Dari Pemerintah Kota Padang Panjang hadir Asisten I Setdako I Putu Venda, Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Winarno, Kepala Bagian Hukum Setdako Padang Panjang beserta jajaran.


Jangan Lepas dari Karakter Padang Panjang


Asisten I Setdako Padang Panjang, I Putu Venda, mengatakan penyempurnaan Ranperda dilakukan dengan mempertimbangkan hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.


Namun, menurut dia, regulasi tersebut juga harus mampu menjawab kebutuhan anak sekaligus mencerminkan karakter dan kekhasan Kota Padang Panjang.


Karena itu, ketentuan yang bersifat teknis nantinya dapat dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan maupun Surat Edaran.


I Putu Venda juga mengusulkan penguatan Pasal 32 terkait partisipasi masyarakat. Dalam pasal tersebut, keterlibatan ninik mamak dan bundo kanduang menjadi salah satu substansi yang perlu mendapat ruang.


Selain itu, rencana aksi daerah perlu dievaluasi agar muatan lokal tidak sekadar menjadi pelengkap, tetapi benar-benar menjadi bagian dari strategi penyelenggaraan Kota Layak Anak.


Ketua Bapemperda DPRD Padang Panjang, Drs. Aditiawarman, menegaskan penguatan muatan lokal menjadi penting agar Ranperda KLA tidak kehilangan akar sosial dan budaya masyarakat setempat.


Menurutnya, nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dapat menjadi kekuatan tambahan dalam perlindungan dan pembinaan anak.


Peran ninik mamak dan bundo kanduang, kata dia, perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak, sekaligus menjaga keberlanjutan kearifan lokal.


ABS-SBK Masuk Substansi Ranperda


Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kota Padang Panjang, Winarno, mengatakan Ranperda KLA sebelumnya telah dibahas bersama DPRD pada 18 Juni 2026.


Sejumlah masukan kemudian muncul, antara lain mengenai muatan lokal, rencana aksi daerah dan sosialisasi.


Masukan tersebut kembali dibahas bersama organisasi perangkat daerah dan Bagian Hukum Setdako Padang Panjang pada 3 Juli 2026.


Hasilnya, terdapat sejumlah penyempurnaan substansi Ranperda.


Salah satunya penambahan Pasal 4 yang menegaskan penyelenggaraan Kota Layak Anak berlandaskan nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan terintegrasi dalam rencana strategis masing-masing OPD.


Sementara Pasal 32 diperkuat dengan memasukkan partisipasi ninik mamak dan bundo kanduang.


Pemerintah daerah juga merencanakan sosialisasi yang melibatkan unsur ninik mamak dan bundo kanduang.


Lembaga Adat Masuk Gugus Tugas


Kepala Bagian Hukum Setdako Padang Panjang menjelaskan, Ranperda KLA tidak memuat ketentuan sanksi.


Namun, penguatan Pasal 32 membawa konsekuensi tanggung jawab sosial ninik mamak terhadap anak dan kemenakannya dalam kaum, terutama dalam konteks perlindungan dan pembinaan.


Dalam pembahasan tersebut juga muncul kesepakatan untuk menambahkan partisipasi lembaga adat, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN).


Sementara definisi mengenai ninik mamak dan bundo kanduang akan dimasukkan ke dalam ketentuan umum Ranperda.


Anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom, meminta pembahasan Ranperda tersebut segera dituntaskan sehingga dapat disahkan sebelum berakhirnya 2026.


Ia juga mengusulkan agar unsur lembaga adat tidak hanya disebut dalam norma partisipasi, tetapi dapat dilibatkan dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak.


Dengan demikian, pelaksanaan KLA diharapkan tidak hanya bertumpu pada pemerintah dan perangkat daerah, tetapi melibatkan masyarakat dan lembaga adat.


Sementara anggota Bapemperda Andre Hilman Pratama, S.Kom, menyoroti persoalan yang tidak kalah penting, yakni implementasi.


Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme teknis kebijakan tersebut ketika Ranperda telah disahkan.


Menurutnya, harus ada pedoman yang jelas agar setiap perangkat daerah memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam menjalankan program Kota Layak Anak.


Jangan Berhenti sebagai Regulasi


Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah, SE, pada akhir rapat menyampaikan sejumlah kesimpulan.


Salah satu kesepakatan utama adalah memperkuat Pasal 32 ayat (1) dengan memasukkan partisipasi lembaga adat dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.


Bentuk partisipasi tersebut nantinya dijabarkan dalam bagian penjelasan Ranperda.


Sementara berbagai masukan yang berkembang dalam pembahasan gabungan komisi, khususnya mengenai penguatan muatan lokal, akan diakomodasi melalui instrumen kebijakan teknis seperti Peraturan Wali Kota, Surat Edaran maupun Surat Keputusan.


Penguatan muatan adat tersebut membuat Ranperda KLA Padang Panjang memiliki tantangan berikutnya: memastikan norma yang telah disusun benar-benar bekerja di lapangan.


Sebab, predikat Kota Layak Anak pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan Perda, tetapi oleh seberapa jauh pemerintah, masyarakat, keluarga dan lembaga adat mampu memastikan hak, perlindungan dan tumbuh kembang anak benar-benar menjadi tanggung jawab bersama.


Pembahasan Ranperda pun ditargetkan dapat segera dirampungkan untuk kemudian disahkan sebelum berakhirnya 2026.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS