Polisi Ungkap Kasus Ganja di X Koto, Seorang Pria Diamankan - Go Parlement | Portal Berita

Polisi Ungkap Kasus Ganja di X Koto, Seorang Pria Diamankan

Rabu, Agustus 05, 2026


Padang Panjang(SUMBAR).GP— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering di wilayah Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.


Dalam pengungkapan yang dilakukan Selasa (4/8/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (25). Ia diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja.


Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Dedi, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan ganja di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.10 WIB, petugas kemudian mengamankan MI di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru.


Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat.


Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam, serta dua tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.


Selanjutnya, MI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi masyarakat dan aparat dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


“Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” kata Wisnu.


Ia menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.


Polres Padang Panjang, lanjutnya, akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS