Padang Panjang (SUMBAR).GP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memperluas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pengembangan Jalan Terusan Jalan Sutan Syahrir–Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024. Dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan, tim jaksa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk memperkuat rangkaian pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani Kejari Padang Panjang.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan setelah sebelumnya kejaksaan menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan pada proyek yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,67 miliar.
Pengusutan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor PRINT-01/L.3.16/Fd.07/2026 tanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pengembangan Jalan Terusan Jalan Sutan Syahrir–Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Padang Panjang Nomor PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 serta Penetapan Izin Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tanggal 19 Agustus 2026.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Al Asyhari, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Abby Habibullah, S.H., M.H.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan dua personel kepolisian bersenjata.
Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Pekerjaan
Kasus ini bermula dari penelusuran administrasi serta pemeriksaan terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Dari pemeriksaan dan uji sampel fisik yang dilakukan, penyidik menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan konstruksi dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Sejumlah bagian jalan juga ditemukan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak dalam pelaksanaan proyek.
Kejaksaan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan.
“Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang didukung oleh beberapa alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang, Muhammad Abby Habibullah.
Sejauh ini, sedikitnya 21 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Kejaksaan juga melibatkan ahli konstruksi untuk menilai aspek teknis pekerjaan serta auditor untuk menghitung kemungkinan kerugian keuangan negara.
Dokumen PUPR Jadi Bagian Pembuktian
Penyitaan dokumen dari Kantor Dinas PUPR menjadi langkah lanjutan untuk melengkapi alat bukti. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk administrasi proyek yang diperlukan penyidik untuk mengurai pihak-pihak yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan disaksikan dan didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, S.T., bersama Kepala Bidang Bina Marga, Dodi Indra.
Kasi Pidsus Kejari Padang Panjang Muhammad Al Asyhari mengatakan, penyitaan dokumen dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Menurut dia, saat ini tim auditor masih bekerja menghitung secara pasti ada atau tidaknya kerugian keuangan negara akibat pelaksanaan proyek tersebut.
“ Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan akhir kerugian keuangan negara. Setelah hasil resmi audit keluar, penyidik akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” kata Al Asyhari.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan auditor sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kejaksaan Dalami Rangkaian Pelaksanaan Proyek
Selain kondisi fisik pekerjaan, penyidik kini memiliki sejumlah dokumen hasil penggeledahan yang akan dibandingkan dengan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta dokumen yang sebelumnya telah diperoleh.
Tahapan tersebut penting untuk mengurai apakah ketidaksesuaian pekerjaan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pembayaran pekerjaan.
Kejaksaan juga akan mencocokkan volume dan spesifikasi pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dengan kondisi aktual di lapangan. Dari proses tersebut nantinya akan diketahui apakah terdapat selisih pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Ia membenarkan kedatangan tim penyidik Kejari Padang Panjang untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan dokumen di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
Dengan disitanya satu boks dokumen dan telah diperiksanya puluhan saksi, pengusutan perkara ini kini memasuki tahapan yang lebih serius.
Publik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara serta keputusan Kejari Padang Panjang mengenai pihak-pihak yang nantinya dinilai memiliki tanggung jawab pidana dalam proyek tersebut.
Hingga tahap ini, proses hukum masih berjalan dan pihak-pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar