Sijunjung (SUMBAR).GP- Polsek IV Nagari berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AF diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah sebut saja "Mawar" 14 Tahun Warga Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Berinisial (AF) 18 tahun, minang, pelajar/mahasiswa Jorong Tapi Balai, Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, ditangkap paksa oleh dua anggota Polsek IV Nagari dibantu Kepala Jorong Koto Padang Sibusuk.
Berawal dari informasi warga masyarakat yang melihat ada sepeda motor datang menuju rumah yang sering kosong berlokasi di Jorong Kapalo Koto, kemudian warga masyarakat yang tidak mau ditulis identitasnya, merasa curiga dan memberitahu kepada Kepala Jorong dan langsung ke Polsek IV Nagari, dimana kejadian perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka ( AF ) terhadap korban ( H) bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 wib, Seperti diungkapkan Kasi Humas AKP Irwan Dhoni, tersangka menghubungi korban melalui akun instgram miliknya untuk berkenalan dan janjian ketemu.
Selanjutnya tersangka berangkat ke rumah korban yang berada di Kenagarian Muaro menggunakan sepeda motor dibonceng oleh teman korban sesampainya di dekat rumah korban.
Lalu tersangka menelpon korban lalu mengajak korban pergi jalan dengan posisinya teman tersangka bawa motor, tersangka duduk di tengah dan korban duduk di belakang.
Di perjalanan tersangka menyuruh temannya untuk mengantarkannya ke sebuah rumah yang berada di Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk yang mana rumah tersebut merupakan rumah teman tersangka yang sering kosong.
Sesampainya di rumah tersebut tersangka mengajak korban masuk, dengan cara menarik tangan korban lalu menyuruh teman tersangka untuk meninggalkan mereka, lalu ia mengunci rumah tersebut dari luar dengan tujuan mengelabui warga di sekitar.
Tersangka lalu berbuat tak senonoh, meskipun korban melawan dan meronta dan korban kalah kuat, tidak berapa lama datanglah masyarakat bersama petugas kepolisian ke dalam rumah selanjutnya mengamankan tersangka ke Polsek IV Nagari.
Kapolsek IV Nagari berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sijunjung terkait pelaku, tersangka dibawa ke Polres Sijunjung kebagian PPA guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 415 huruf b UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman 9 tahun.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar