Padang Panjang (SUMBAR).GP— Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang TA 2025/2026 senilai Rp549.731.765,00 kini mulai terkuak.
Dugaan persekongkolan pengadaan bersumber dari DAK Pendidikan ini tak lagi dipandang sekadar kekeliruan administrasi, melainkan telah terang-benderang memenuhi unsur Mens Rea (niat jahat terencana) untuk mengondisikan aliran komitmen fee (kickback) kepada oknum dinas.
BERITA SEBELUMNYA: https://www.goparlement.com/2026/08/episode-3-pembanding-harga.html?m=1
Atas temuan tersebut, Lembaga Misi Reasering Republik Indonesia (LMR-RI) memastikan tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan laporan pidana resmi secara langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang.
Dugaan skandal ini bermula dari Surat Pesanan Nomor EP-01JTMCZ9QB9WPW3Y2REMVR93RX tertanggal 8 Mei 2026 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT HS. Eksekusi transaksi ratusan juta rupiah tersebut sengaja dilakukan tanpa Dokumen Persiapan Pengadaan, tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta tanpa referensi harga pembanding independen dari luar e-katalog sebagaimana diwajibkan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Nomor 177 Tahun 2024.
Pembuktian Mens Rea: Modus Negosiasi Formalitas & Pengondisian Komitmen Fee
Dalam konstruksi pidana korupsi, ketiadaan HPS yang dipadukan dengan lelucon "negosiasi formalitas" (potongan harga eceran yang hanya berkisar Rp449 hingga Rp451 per unit barang bernilai puluhan juta rupiah) menjadi bukti petunjuk primer mengenai keberadaan Mens Rea.
BERITA SEBELUMNYA: https://www.goparlement.com/2026/08/rp549-juta-belanja-ape-negosiasi-cuma.html?m=1
1. Niat Mengamankan Margin Komitmen Fee:
Negosiasi bernilai ratusan rupiah terbukti bukan bentuk efisiensi anggaran, melainkan perbuatan sadar (intensionality) untuk menjaga agar margin keuntungan berlebih (overpricing) milik penyedia tidak tergerus, yang mana sebagian dari margin tersebut diduga kuat disisihkan sebagai alokasi komitmen fee bagi oknum pengadaan.
2. Rekayasa Persaingan Semu:
Penggunaan PT CBA sebagai pendamping penawaran—padahal terbukti berada di bawah ketiak Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang sama dengan PT HS berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham—menegaskan adanya niat batin untuk mengelabui sistem e-katalog seolah-olah terjadi persaingan harga yang sah.
LMR-RI: "Segera Layangkan Laporan Pidana ke Kejari"
Wakil Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Arditia Deni, menegaskan bahwa pengondisian berbasis mens rea dan dugaan aliran fee ilegal ini merupakan kejahatan anggaran yang harus ditindak tegas.
Arditia menambahkan, penanganan oleh Kejari Padang Panjang sangat krusial untuk menyelamatkan uang negara dan menjaga wibawa daerah.
"Kejari harus menyita seluruh berkas dan memeriksa alur keuangan penyedia maupun oknum dinas. Jika skandal komitmen fee ini dibiarkan tanpa penindakan hukum dari Kejari, maka tingkat kepercayaan publik (public trust) masyarakat terhadap Pemerintah Kota Padang Panjang dipastikan bakal tergerus habis," pungkasnya
BACA JUGA BERITA INI: https://www.goparlement.com/2026/08/dugaan-mark-up-pengadaan-ape-disdikbud.html?m=1#google_vignette
Perjanjian Kinerja dan Anomali LHKPN Mengunci Kadisdikbud
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan media ini kepada Kepala Disdikbud Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si. guna meminta penjelasan langsung atas proses pengadaan melalui surat No. 102/Red-GP/Konf-Tertulis/VIII/2026 pada 05 Agustus 2026 lalu, tetap tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
Meski bungkam, Nasrul terikat secara mutlak oleh Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang ditandatanganinya bersama Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis. Klausul dokumen tersebut berbunyi tegas: "Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami." Hal ini menutup rapat celah bagi Kadisdikbud untuk melemparkan kesalahan kepada PPK atau bawahan teknis.
Ancaman Hukum
Laporan LMR-RI ke Kejari Padang Panjang akan mendasarkan tuduhan pada pasal-pasal berlapis UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 huruf a / Pasal 11 (Tindak Pidana Suap/Gratifikasi): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji (kickback/komitmen fee) terkait jabatannya (ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda Rp1 Miliar).
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3: Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 12 huruf i: Keterlibatan langsung maupun tidak langsung pejabat publik dalam pengadaan yang diurusnya.
Redaksi media ini tetap memberikan ruang bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, PPK Pengadaan APE, maupun pihak PT HS untuk memberikan klarifikasi resmi. Tunggu berita selanjutnya.
#GP | Tim Redaksi

.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar