Larangan Menahan Ijazah Jangan Berhenti di Atas Kertas - Go Parlement | Portal Berita

Larangan Menahan Ijazah Jangan Berhenti di Atas Kertas

Kamis, Juli 09, 2026

 


Oleh:  Rifnaldi

Ketua JKPI Padang Panjang


GOPARLEMENT.COM- Terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 tentang larangan menahan ijazah merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi. 


Edaran tersebut memperjelas bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun administrasi lainnya.


Sayangnya, di lapangan masih terdengar keluhan masyarakat bahwa terdapat sekolah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut. Masih ada alumni yang kesulitan memperoleh haknya karena ijazah belum diserahkan. Jika kondisi ini benar terjadi, tentu menjadi ironi di tengah komitmen pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.


Ijazah bukan sekadar selembar dokumen. Ia adalah hak peserta didik sekaligus bukti sah atas capaian pendidikan yang telah ditempuh. Menahan ijazah berarti menghambat kesempatan seseorang untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, mengikuti seleksi, bahkan mengurus berbagai administrasi penting.


Surat edaran tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat. Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tidak boleh ada lagi alasan apa pun untuk mengabaikan hak siswa.


Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga tidak cukup hanya menerbitkan surat edaran. Pengawasan harus diperkuat. Sekolah yang terbukti mengabaikan aturan perlu diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 


Tanpa pengawasan dan penegakan aturan, surat edaran hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan makna.


Masyarakat pun diharapkan berani melaporkan apabila menemukan praktik penahanan ijazah yang bertentangan dengan ketentuan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif dan transparan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.


Sudah saatnya seluruh satuan pendidikan di Sumatera Barat menunjukkan komitmen bahwa pelayanan pendidikan tidak berhenti saat siswa lulus. 


Memberikan ijazah tepat waktu adalah bentuk penghormatan terhadap hak peserta didik sekaligus cerminan integritas lembaga pendidikan.


Surat edaran telah diterbitkan. Kini yang ditunggu adalah kepatuhan seluruh sekolah dalam menjalankannya.

#GP | Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS