Judul: Viral! Diduga Tak Terima Pemberitaan BBM Ilegal, Seorang Pria Mengamuk dan Intimidasi Wartawan di Karimun - Go Parlement | Portal Berita

Judul: Viral! Diduga Tak Terima Pemberitaan BBM Ilegal, Seorang Pria Mengamuk dan Intimidasi Wartawan di Karimun

Kamis, Juli 09, 2026


Karimun(KEPRI).GP– Sejumlah wartawan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan usai memberitakan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Karimun.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 1 menit 52 detik beredar luas di media sosial Facebook melalui akun Jose Gal. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria bertubuh besar mengamuk di sebuah ruangan. Pria itu terlihat beberapa kali memukul meja hingga sejumlah barang di atasnya berhamburan.


Narasi yang menyertai video menyebutkan aksi tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan media mengenai aktivitas usaha BBM yang diduga ilegal di Kabupaten Karimun.


Dalam video yang sama juga terdengar ucapan yang diduga bernada ancaman terhadap sejumlah wartawan yang berada di lokasi. Para jurnalis menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang diduga bertujuan menghalangi kerja-kerja jurnalistik.


Para wartawan mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, intimidasi, serta upaya pembungkaman setelah memberitakan dugaan praktik peredaran BBM ilegal.


"Mohon dukungannya. Kami, sekelompok wartawan di Kabupaten Karimun, telah mengalami penganiayaan dan pembungkaman kebebasan pers oleh sekelompok oknum pendukung usaha minyak yang diduga ilegal," demikian pernyataan yang diunggah melalui akun Facebook Jose Gal.


Menurut para wartawan, tindakan yang mereka alami diduga merupakan respons atas pemberitaan mengenai aktivitas distribusi BBM yang diduga berlangsung secara ilegal di wilayah Kabupaten Karimun.


Atas kejadian tersebut, para wartawan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Karimun. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan para wartawan maupun dari Polres Karimun terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. 


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


#GP | Sumber: Akun Facebook Jose Gal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS