Padang Panjang(SUMBAR).GP— Komisi I DPRD Kota Padang Panjang mempertanyakan perkembangan rencana pembebasan lahan di sekitar Kantor Kelurahan Koto Katiak. Persoalan itu dinilai perlu segera dituntaskan agar dapat diakomodasi dalam pembahasan anggaran, baik melalui APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Hendra Saputra didampingi Sekretaris Fuji Hastuti serta anggota Amrizal dan Robi Zamora.
Hendra Saputra mengatakan pembahasan mengenai pembebasan lahan tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, termasuk menyangkut kebutuhan anggarannya. Karena sebagian anggota Komisi I juga tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar), ia meminta pemerintah segera menyampaikan perkembangan terbaru agar proses penganggaran dapat dipersiapkan.
"Kami meminta Camat dan Lurah Koto Katiak menjelaskan sejauh mana komunikasi dan proses dengan pemilik lahan. Jika sudah ada kepastian, maka kebutuhan anggarannya bisa kita dorong masuk dalam APBD Perubahan atau paling lambat APBD 2027," kata Hendra.
Selain perkembangan negosiasi, Komisi I juga meminta penjelasan mengenai status serta luas lahan yang akan dibebaskan. Informasi tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebutuhan anggaran.
Anggota Komisi I, Amrizal, menilai kondisi Kantor Lurah Koto Katiak saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan publik. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap peningkatan fasilitas pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan.
"Kantor lurah merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Kondisinya sekarang sudah kurang representatif sehingga perlu segera mendapat perhatian," ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I Fuji Hastuti mengatakan kantor kelurahan sebagai pusat pelayanan dasar harus memenuhi standar kelayakan. Menurut dia, fasilitas yang memadai akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga menyoroti bangunan-bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. DPRD meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan hasil pendataan serta langkah kongkrit penertiban yang telah dilakukan.
Komisi I mempertanyakan apakah pelanggaran perizinan tersebut sudah ditindaklanjuti dan bagaimana penyelesaiannya. DPRD menegaskan agar penegakan aturan tidak berhenti di tahap pendataan semata.
"Kita jangan sampai berhenti begitu saja apabila memang ada bangunan yang menyalahi aturan. Aturan harus ditegakkan," kata Hendra.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar