Satpol PP Mentawai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Pelanggar Jam Operasional Ditegur - Go Parlement | Portal Berita

Satpol PP Mentawai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Pelanggar Jam Operasional Ditegur

Selasa, Juni 02, 2026

 


Mentawai(SUMBAR).GP– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional serta peraturan daerah yang berlaku.


Dalam operasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam, Satpol PP menyasar sejumlah lokasi hiburan malam yang berada di kawasan wisata Mapadegat dan sekitarnya. Selain melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha, petugas juga memantau keberadaan remaja yang masih berkeliaran hingga larut malam.


Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Mentawai, Hatisama Hura, didampingi jajaran pejabat struktural dan personel Satpol PP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah daerah untuk meningkatkan patroli rutin di kawasan yang dinilai memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi pada malam hari.


Dari hasil pengawasan, petugas menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Lokasi usaha tersebut berada di kawasan menuju Kantor Camat Sipora Utara.


Menyikapi temuan itu, petugas memilih langkah persuasif dengan memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik usaha. Selain mengingatkan pentingnya mematuhi jam operasional, petugas juga meminta pengelola segera melengkapi perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Satpol PP Mentawai, Hatisama Hura, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus ditingkatkan. 


Menurutnya, patroli rutin tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.


Ia juga menyoroti masih adanya remaja yang berada di luar rumah hingga tengah malam. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh orang tua, masyarakat maupun pelaku usaha hiburan malam.


“Tempat hiburan malam tidak boleh memberikan ruang bagi anak-anak maupun remaja di bawah umur untuk masuk dan beraktivitas di dalamnya. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Hatisama menegaskan bahwa Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas apabila masih ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan aturan jam operasional. 


Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan batas waktu yang jelas bagi seluruh tempat hiburan malam.


Sesuai ketentuan yang berlaku, tempat hiburan malam di Mentawai diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB pada hari biasa dan hingga pukul 00.00 WIB pada hari libur. Setelah batas waktu tersebut, seluruh aktivitas operasional wajib dihentikan.


Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS