Sijunjung(SUMBAR).GP– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SAT.NARKOBA/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 25 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di tepi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung Willian melalui Kasatrsnarkoba AKP Syafwal membenarkan memang, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial (JO) (35), yang dikenal dengan panggilan (M I) Ia merupakan warga Jorong Pasar Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, dan berprofesi sebagai sopir.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan.
Barang Bukti (BB) yang diamankandari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu kotak rokok merek LA Ice warna biru kuning yang di dalamnya berisi:
Satu plastik klip kecil berisi dua plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu berbentuk kristal,
Satu plastik klip bening kecil (baru),
Satu pipa kaca (pirex),
Satu jarum yang telah dirakit,
Satu korek api warna merah,
Uang tunai sebesar Rp150.000,- ,
Satu unit handphone merek Vivo Y21 warna ungu kristal,
Proses Hukum Berlanjut
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Syafwal menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar