Sijunjung (SUMBAR).GP- Diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis Shabu, MP panggilan Kanciu (25) dan S panggilan Mansur (45) diamankan Petugas Satresnarkoba, Polres Sijunjung di Jorong Koto Ombak, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Senin, (5/1/2026) sekira pukul 17.00 wib.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi jual beli diduga narkotika golongan I jenis Shabu, selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, beserta barang bukti narkotika.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat, kemudian kepemilikan Narkotika jenis Shabu itu diakui oleh saudara MP dan S serta dalam penguasaannya.
Dari kedua orang tersebut di TKP dapat ditemukan barang bukti berupa ;
1. 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) buah plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu.
2. 1 (satu) unit HP merk VIVO Y21 berwarna Biru.
Kemudian petugas Satresnarkoba membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Sijunjung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, demikian Kasi Humas Polres menuturkan, Selasa.
#GP | Red | Rel.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar