Polres Sijunjung Amankan Truk Angkut Kayu Olahan Ilegal - Go Parlement | Portal Berita

Polres Sijunjung Amankan Truk Angkut Kayu Olahan Ilegal

Rabu, November 26, 2025


Sijunjung(SUMBAR).GP - Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil amankan truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi, pada Jumat (21/11/2025) dini hari.


Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah SIK MH  melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose SH.MH membenarkan bahwa Polres Sijunjung telah berhasil mengamankan satu truk pengangkut kayu olahan tanpa di lengkapi dengan surat resmi.


"Penangkapan  berawal adanya informasi dari masyarakat, dan dari informasi masyarakat tersebut, kami bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, dan kemudian informasi tersebut terbukti, tepatnya di jalinsum (jalan lintas Sumatera) Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung,  Kabupaten Sijunjung, kami temukan adanya truck yang melintas dengan bermuatan kayu, dan pada saat dicegat, sopir truck pengangkut kayu, tidak dapat menunjukkan surat keterangan  sahnya hasil hutan (SKSHH), sopir hanya menunjukkan nota perusahaan UD IDK (Dokumen tidak sah)" ujar AKP Hendra Yose SH.MH


"Dari truck Colt Diesel warna putih  bernomor polisi BA-8307-PU dikemudikan Dika (39) warga Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru,  petugas mengamankan sebanyak 467 batang kayu olahan jenis  Banio terdiri dari ukuran panjang 4M (15x6) jumlah 122 batang, panjang 2M (15x6) jumlah 220 batang dan panjang 1.6 (15x6) jumlah 115 batang, (10.1880 M3), dan dari keterangan sopir, Iainnya diminta dan di upah oleh pemilik kayu dan pemilik truk bernama Don Sabra untuk membawa kayunya tersebut dari Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung  ke daerah Muko-muko Kabupaten Bengkulu,  dan pada saat itu Don Sabra hanya menyerahkan dokumen surat nota perusahaan UD IDK" jelas AKP Hendra Yose SH MH


"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap Don Sabra, dan ianya mengakui serta membenarkan selaku pemilik kayu olahan dan juga pemilik nota perusahaan  UD IDK dan telah menyerahkannya kepada sopir Dika, dan dari pengakuan tersebut, terhadap Don Sabra (49) warga Nagari Sijunjung ini,  telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU No 18 tahun 2013, Jo pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b jo angka 3 huruf e UU Nomor 6 tahun 2023, dan telah kami lakukan penahanan  " tambah AKP Yose Hendra SH MH.


#GP | Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS