Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tunjangan untuk ketua dan anggota DPRD Kota Padang Panjang ditetapkan setalah melalui kajian tim Appraisal dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang nomor 8 Tahun 2022 dengan nilai "cukup fantastis".
Seperti tunjangan perumahan, setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11. 480.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp7.598.000. Dan tunjangan transportasi, masing-masing- anggota DPRD setiap bulan mendapat Rp12.600.000.
Sehinggah, hal ini menjadi perbincangan hangat oleh tokoh-tokoh masyarakat di kota Padang Panjang.
Salah seorang praktisi hukum di Kota Padang Panjang, Suarmen, SH melihat suatu ketidakwajaran karena terjadi ketimpangan perlakuan kesejahteraan antara wakil rakyat dengan rakyatnya. Selagi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentu tidak ada masalah. Kalau benar tunjangan perumahan setiap anggota DPRD Kota Padang Panjang itu sebesar Rp 7. 598.000, artinya satu tahun nilainya Rp 91.176.000.
"Kita juga harus melihat dari kemampuan masyarakat Padang Panjang, apakah mereka sudah sejahtera dan mampu mengontrak rumah minimal 50 persen dari tunjangan perumahan anggota DPRD ini, yakni senilai Rp 45 juta," tanya Suharmen.
Demikian juga halnya dengan tunjangan transportasi senilai Rp 12.600.000 perbulan. Jika dijumlahkan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Padang Panjang satu tahunnya bernilai Rp 151.200.000, sementara masyarakat masih mayoritas hanya mampu memiliki sepeda motor dengan membeli secara kredit atau mecicil.
"Menurut saya tunjangan untuk anggota DPRD ini sah-sah saja. Namun perlu tinjau dan dikaji ulang agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara wakil rakyat dengan rakyatnya. Karena DPRD itu adalah wakil rakyat yang memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Maka sudah sepatutnya mereka memikirkan bagaimana masyarakat kota yang sama-sama kita cintai ini menjadi sejahtera," pungkas Suherman.
Senada salah satu tokoh adat Minangkabau, Basrizal, S. Sos, Dt. Pangulu Basa, mengatakan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD jangan hanya semata-mata dilihat dari aspek legalistik, tapi yang lebih utama adalah dimensi moral dan sosial, serta harus ada nilai kepatutan dan kepantasan.
"Ditengah kehidupan rakyat yang makin sulit dihimpit beban hidup yang makin berat agaknya besaran tunjangan yang direkomen oleh tim Appraisal itu mengabaikan kepedihan hidup rakyat," ujar Basrizal kepada media ini, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD sejatinya adalah rakyat yang diberi tugas untuk mensejahterakan rakyat, melayani rakyat agar hidup lebih baik dan sejahtera.
"Tugas mensejahtera dan melayani terlihat belum membuahkan hasil kalau tak boleh dibilang gagal. Ingat, jangan sampai utang pileg dibebankan kepada anggaran negara (APBD)," tegasnya lantang.
BACA: https://www.goparlement.com/2025/10/tunjangan-perumahan-dan-transportasi.html
Walaupun tunjangan DPRD Padang Panjang ini fantastis, anenya, setiap tahun, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masi ada aja sejumlah masalah, terkait temuan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang. Seperti tahun anggaran 2022, BPK RI mengungkap sejumlah masalah terkait belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang jumlah temuan mencapai Rp1. 908.335.000. Dan tahun anggaran 2023, BPK RI temuan audit mencatat beberapa ketidaksesuaian, termasuk pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp6.220.000, biaya transportasi yang tidak dapat diyakini sebesar Rp1.350.000, serta pertanggungjawaban biaya penginapan dan uang harian yang tidak sesuai biaya riil sebesar Rp3.660.200.700,00.
Baca Berita : https://www.tirasonline.com/2025/10/tunjangan-perumahan-dan-transportasi-dprd-padang-panjang-capai-ratusan-juta/
Plt. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Davidson didampingin Yulianti, Firson Syukridi selaku admin BPK menyebutkan, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang tahun 2022-2024, sejatinya Inspektorat Kota Padang Panjang lah yang pertama kali menemukan dugaan SPPD fiktif.
Hal tersebut bermula pada 2021, Inspektorat Kota Padang Panjang melakukan pemeriksaan terhadap anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang tahun 2020.
Baca Berita: https://www.rakyatmerdeka.top/2025/10/ini-angka-tunjangan-rumah-dan.html
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan ke Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang.
Namun Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang terkesan tidak serius menanggapi, akhirnya anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tersebut menjadi temuan BPK RI.
Hal tersebut disampaikan Davidson saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media, di kantor Inspektorat kota setempat, Senin (6/10/2025).
Berikut Davidson menyampaikan data tindak lanjut temuan BPK RI atas perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Padang Panjang tahun 2022-2024 dengan rincian:
Tahun 2022 jumlah temuan Rp1. 908.335.000. Tindak lanjut temuan tersebut pada April-September 2023:
1 (satu) kali bayar sebanyak 41 orang
2 (dua) kali bayar sebanyak 2 (dua) orang.
3 (tiga) bayar sebanyak 1 (satu) orang.
Tahun 2023 jumlah temuan Rp3.660.200.700. Tindak lanjuti temuan tersebut pada April-Oktober 2024:
1 (satu) kali bayar sebanyak 7 (tujuh) orang.
2 (dua) kali bayar sebanyak 6 (enam) orang.
3 (tiga) bayar sebanyak 1 (satu) orang.
4 (empat) kali bayar sebanyak 4 (empat) orang
5 (lima) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang.
7 (tujuh) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang.
Tahun 2024 jumlah temuan Rp319. 904.469. Tindak lanjut temuan tersebut pada Mei-Juli 2025:
1 (satu) kali bayar sebanyak 40 orang.
2 (dua) kali bayar sebanyak 4 (empat) orang.
3 (tiga) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang.
4 (empat) kali bayar sebanyak 2 (dua) orang.
6 (enam) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang.
Sayangnya, ketika awak media meminta penjelasan detil terkait jumlah angka pengembalian dan nama-nama yang mengembalikan, Davidson menjawab jika Inspektorat tidak berwenang menyampaikannya.
"Terkait jumlah angka pengembalian dan nama-nama yang mengembalikan. Inspektorat tidak berwenang untuk itu, karena itu terkait dengan LHP BPK. Inspektorat hanya menfasilitasi TL hasil rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan dari BPK," jawabnya.
#TIM | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar