Sijunjung (SUMBAR).GP- Wakapolres Kompol Deny Ahmad Hamdani.S.Kom., S.I.K., didampingi Kabag Ops AKP Budi Rilvantino dan Kasat Narkoba AKP Elfison,SH., adakan konferensi pers tentang dua TKP pengamanan terduga Narkoba di Aula Rupatama Polres setempat, Muaro, Rabu, (4/6/2025)
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres mengatakan, saat ini ada dua (TKP) pengamanan terduga penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polres Sijunjung yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sijunjung, pertama di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung dan kedua di Jorong Koto Baru, Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang.
Yang pertama di sebuah rumah di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, pada hari Jumat (2/5) ditemukan 5 orang dengan inisial, (Des, YP, TBS, RKB dan APP) saat digrebek diduga sedang menikmati Narkoba jenis Sabu pada pukul 21.30 wib.
Dari lima orang tersebut yang inisial Des resedivis dan Penjual Narkoba sementara empat orang lainnya adalah pemakai.
Barang Bukti (BB) yang diamankan pada saat penggerebekan tersebut adalah;
1). 1(satu) helai jacket Levis warna biru dongker dalam saku bagian depan sebelah kanan terdapat 1 (satu) helai tissue yang dibalut dengan lakban hitam berisikan 2 (dua) bungkusan plastic klip ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika gol I jenis Sabu.
2). 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika gol I jenis Sabu.
3). 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk Aqua.
4). 1 (satu) buah pipa kaca ( pirex) sisa pakai.
5). 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat 76(Tujuh puluh enam) pipa kaca (pirex)
6). 2 (dua) unit handphone merk OPPO dan Samsung.
7). 2 (dua) buah korek api gas.
8). 1 (satu) helai kertas paper yang sudah digulung didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika gol I berbentuk tanaman jenis ganja bercampur tembakau rokok.
Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini, adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pada lokasi kedua, juga di sebuah rumah di Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang pada pukul 22.30 wib hari Jumat (23/5/2025) petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan diduga 2(dua) orang pemakai narkoba, berinisial YE dan YDP.
Pada TKP kedua ini, atau di Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Gadang ini melibatkan tokoh masyarakat, sehingga ia proaktif dalam penggeledahan dan pengamanannya.
Kronologis kejadian, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Tanjung Gadang sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Maka pada pukul 21.30 wib Jumat, 23/5/2025 tersebut, petugas kepolisian (Satres Narkoba) melakukan pengintaian terhadap seorang dewasa berinisial YDP (30) warga Jorong Padang Ranah Nagari Sijunjung, dengan menggunakan kendaraan roda dua, merk Yupiter MX warna hitam yang dicurigai kembali membeli barang terlarang itu, berhasil diamankan petugas di SPBU Sibisir Nagari Timbulun. Pihak kepolisian meminta masyarakat setempat menyaksikan penggeledahan terhadap YDP yang mengaku membeli narkoba dari YE dengan panggilan "Ngulu" di Jorong Koto Baru Nagari Tanjung.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening ukuran menengah yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkoba yang kepemilikannya adalah YDP tersebut.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba langsung menuju rumah YE tempat YDP membeli BB narkoba di Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Gadang, ditemukanlah YE dirumahnya dan setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Jorong dan meminta masyarakat setempat menyaksikan penggeledahan di rumah YE sekitar pukul 22.00 wib.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukanlah barang bukti (BB) yang disita berupa;
1). 1 (satu) buah balutan tissue yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah bungkusan plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika gol I jenis Sabu.
2). 1 (satu) buah kotak toples warna bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah bungkusan plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika gol I jenis Sabu.
3). 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening berukuran besar berisikan alat hisap shabu (bong) beserta pipet.
4). 1(satu) buah kantong kresek berisikan plastik klip warna bening berukuran besar dan kecil.
5). 1(satu) buah kotak yang didalamnya berisikan 86 ( delapan puluh enam) pipa kaca (pirex)
6). 1(satu) unit timbangan digital.
7). 1(satu) buah alat penghisap (bong) yang sudah dirakit, tersambung pipa kaca (pirex) dan 5 buah korek api gas.
Semua BB diatas ditemukan dalam kamar rumah yang kepemilikannya dan dibawah penguasaan yang bernama YE tersebut.
Atas kejadian tersebut YE dan YDP bersama BB yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasat Narkoba ujar AKP Elfison, S.H.
Wakapolres Kompol Deny dalam jumpa pers tersebut, menghimbau semua tokoh dan aliansi masyarakat Kabupaten Sijunjung, mari kita sama sama memberantas peredaran narkoba ini di nagari dan lingkungan masing masing.
#GP | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar