Sijunjung (SUMBAR).GP- Dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, Selasa, 03 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyampaikan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dilaksanakan di beberapa titik strategis, seperti terminal angkutan barang, pangkalan truk, dan lokasi bongkar muat dalam wilayah hukum Polres Sijunjung.
"Dampak dari kendaraan ODOL sangat merugikan, baik dari sisi keselamatan pengguna jalan maupun kerusakan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk tidak memodifikasi kendaraan di luar standar serta tidak melebihi kapasitas muatan," ujar beliau.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Satlantas juga membagikan brosur edukasi serta melakukan dialog langsung dengan para sopir dan pemilik kendaraan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait bahaya dan sanksi hukum bagi pelanggar ODOL.
Kasat Lantas menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif yang dilakukan Polres Sijunjung untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Penindakan hukum akan tetap dilakukan terhadap pelanggaran berat, namun pendekatan humanis dan persuasif tetap menjadi prioritas utama.
Dalam wawancara dengan media di Bintang Vista Rabu, (4/6) Kasat Lantas Iptu Agung mengimbau masyarakat turut serta mendukung upaya penertiban kendaraan ODOL demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur jalan di Kabupaten Sijunjung.
#GP | Herman.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar