Sijunjung(SUMBAR).GP- Kejaksaan Negeri Sijunjung memusnahkan berbagai macam barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap didepan Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis (15/5/25).
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut ditandai dengan cara melakukan memasukan barang bukti narkotika kedalam sebuah blender diputar sampai betul betul cair oleh Kajari, secara bersama sama dengan Kapolres, Kapala Lapas, Ketua Pengadilan Negeri dan Kasi Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ferry Kurniawan,SH.
Sedangkan barang bukti lainnya, seperti baju , kayu di lakukan pembakaran, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara mepotong dengan menggunakan alat gerinda, tukuk Ferry.
Dalam sambutannya Kepala Kajari Sijunjung, Rina Indawani, SH,CN. MM, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan, yakni perkara tindak pidana umum berupa Narkoba seberat 106,7 gram dan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, pakaian dan lain sebagainya
"Ya, barang bukti narkotika, berupa sabu dan ekstasi dilarutkan ke sebuah blender di putar sampai betul betul cair dan di buang ke Closet," ujar Ferry.
Lebih lanjut, Kasi PAPBB Ferry Kurniawan , SH menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan harta benda, narkotika dan zat adiktif lainnya serta perkara tindak pidana umum lainnya.
Ferry menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ferry
"Tujuan dari dimusnahkannya barang bukti ini, agar tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk pelaksanaan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sijunjung," papar Ferry menjelaskan.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut , Kepala Kejaksaan negeri Sijunjung, Rina Indawani, SH,CN. MM , Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Sijunjung Parulian Scoot Lumban Tobing,SH, Kasat Narkoba Polres Sijunjung di wakili oleh KBO Satres Narkoba IPDA Rori Daharman, SH. MH, Kepala Lapas Ahmad Junaidi,A.Md.IP. SH.MH
#GP | Herman.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar