Watua LKAAM Sumbar Epi Radisman Dt Paduko Alam,SH : Tanah Ulayat dengan Sebuah Filosofi Adat - Go Parlement | Portal Berita

Watua LKAAM Sumbar Epi Radisman Dt Paduko Alam,SH : Tanah Ulayat dengan Sebuah Filosofi Adat

Kamis, Mei 15, 2025


Solok(SUMBAR).GP-  Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH paparkan materi tentang Tanah Ulayat dengan LUGAS dihadapan 34 orang Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari KATIALO Kecamatan X Koto Diateh Kabupaten Solok, Rabu (14/5-2925) di Aula Gedung Serbaguna Nagari setempat. 


Acara yang  bertemakan "Peningkatan Kapasitas Ninik Mamak Pemangku Adat" tersebut, dibawah bimbingan Ketua KAN  Arusmi Dt. Penghulu Sati, dan juga turut serta tampak hadir Ketua BPN Katialo Syafruddin Dt Marajo, Ketua MUI  Nagari Katialo,  Arman Malin Bungsu, serta acara yang dimaksud langsung dibuka secara resmi oleh Wali Nagari setempat Syukriyon Edi dengan membacakan "Bismillahirrahmanirrahim", 


"Semoga acara ini berjalan dengan lancar dan mari kita ikuti acara ini dengan sebaik-baiknya", ajak Sang  Wali Nagari.


Kendatipun pokok materi dari Nara sumber berjudul "Adat Nan Ampek" Namun para peserta mengarahkan penekanannya kepada Tanah Ulayat di Minangkabau.


Justru sang Datuak Paduko Alam memulai menyampaikan tentang hal tanah Ulayat dengan sebuah Filosofi adat :

Mulai tanah nan sabingka, 

Aie nan satitiak,

Umpuik nan sahalai,

Capo nan sabatang,

Kabawahnyo takasiak bulan,

Kaatehnyo ta ambun jantan,

Adolah Panghulu Nan punyo pangkat,

artinyo bana Angku Datuak Nan berjabatan Penghulu nan punyo ULAYAT.


Lebih lanjut Sang Datuk Paduko Alam mempertegasnya lagi, bahwa Tanah Ulayat tersebut " Dijual Indak dimakan Bali, digadai Indak dimakan Sando".


Selanjutnya sang Datuk yang pernah berjabatan Ketua LKAAM Kab Sijunjung dua periode tersebut mengutip sebuah buku yang berjudul "Hukum Benda dan Hukum Kekayaan Adat (hal 122) karangan Prof. Dr. Dominikus Rato, SH, M.Si kelahiran Ngada Flores - NTT, mengatakan bahwa istilah hak Ulayat didalam UUPA itu, TIDAK Dikenal dalam hukum Adat DILUAR Minangkabau.

Artinya Hak Ulayat di Minangkabau secara jelas, tegas dan pasti bahwa Hak Ulayat telah menjadi konsep hukum atau norma Hukum positif dalam hukum agraria Indonesi.


Justru dijelaskan pada Status Tanah menurut Hukum Agraria (UU no.5/1960) bahwa Tanah Ulayat adalah Tanah yang dikuasai oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tanpa dilekati hak kelompok/individual.


Jadi hak Ulayat adalah merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu Masyarakat Hukum Adat dalam hal ini adalah Mamak  Kepala Kaum (Penghulu yang bergelar Datuak) yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.


Dan selanjutnya acara diakhiri dengan diskusi yang alot, Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH dihujani dengan bermacam-macam pertanyaan terutama tentang Tanah baik tanah yang berupa harta pusaka tinggi maupun berupa harta pusaka rendah (gonggam bauntuak) dan malahan turut serta dipertanyakan tentang peralihan atas harta pusaka tersebut,

Ternyata Datuk Paduko Alam dengan tenang dan tegas dapat menerangkan dan memuaskan para penanya semuanya.


Karena waktu jua yang membatasi, akhirnya Ketua Pelaksana kegiatan Hendra Sutan Bagindo mengucapkan terimakasih kepada narasumber khususnya dan berupaya untuk melanjutkan kegiatan serupa di masa-masa mendatang.


Ambo Edison Dt Palindih merasa bangga dan puas atas penyajian Nara sumber tadi, terdengar desiran suara dari seorang peserta itu menjelang menaiki mobilnya di depan Kantor Wali Nagari KATIALO.


# GP era

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS