Koperasi Desa Merah Putih Desa Kampung Baru, Resmi Terbentuk Dalam Musyawarah Khusus. - Go Parlement | Portal Berita

Koperasi Desa Merah Putih Desa Kampung Baru, Resmi Terbentuk Dalam Musyawarah Khusus.

Senin, April 28, 2025

 


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Dalam Musyawarah Khusus, masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan, terdiri dari 24 laki laki dan 49 perempuan atau 73 orang sepakat mendirikan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kampung Baru di Bukik Ponggang, Senin, 28 April 2025.


Hadir dalam musyawarah khusus pendirian  Kopdes Merah Putih itu, Kadis Dagperinkop diwakili Sekdis, Nasrul, S.Pd, Kadis Paperi, Adri,S.Pt., Kepala DPMN atau yang mewakili,  Tenaga Ahli  Pemberdayaan Masyarakat ( Pendamping Desa Kabupaten) dan Pendamping Desa,  Camat Kupitan, Zainudin, SE.,  Kapolsek IV Nagari diwakili Babinkantibmas Bripka Andi Partawijaya, SH., Koramil 06 Palangki diwakili oleh Serka Rahmad,  Kepala BPP dan Penyuluh Pertanian, Rozi,S. Pt., Ka.Puskesmas Padang Sibusuk, Pendamping PKH,  BPD dan Anggota, Para Ketua Lembaga  Desa,  Ninik mamak , Alim Ulama , Tomasy, Masyarakat Petani, Pedagang, UMKM dan  Kelompok Tani.


Musyawarah Khusus Desa itu dipimpin Ketua BPD Partini,S.Pd dengan kegiatan penyampaian sambutan oleh pejabat terkait, dan sidang khusus  pembentukan Kopdes Merah Putih dipandu oleh Tim terdiri dari Ketua Arizal, Notulen Putri Rahmi Sari dan satu orang anggota, Syafrial Malin Batuah, S. Ag


Dikatakan Kades Kampung Baru Jalnibus, pemimpin sidang berhasil memimpin sidang dengan beberapa keputusan sebagai berikut ; 

1) Nama Koperasi  adalah "Koperasi Desa Merah Putih Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan"


2) Alamat Kantor  "Kios Pasar Desa Kampung Baru"

 

3) Bidang Usaha meliputi;  Unit Pariwisata,  Klinik Kesehatan, pergudangan,  Logistik,  Pemasaran, Apotek  Desa,  unit Pangan/gabah dan unit Simpan Pinjam.


4) Pengurus koperasi, terpilih sebagai Ketua, Aulia Irfan Desi, SE. Sekretaris, Cindy Permata Sari, S.Pd dan  Bendahara, Monika Nofri Restiman,SM sedangkan Wakil Bidang Usaha adalah Pita Maulina, S. Pd dan  Wakil Bidang Anggota,  Rilla Febri Deni.


5) Pengawas Koperasi  Merah putih Desa Kampung Baru  Kecamatan Kupitan dipercayakan kepada 

1. Kades Kampung Baru, Jalnibus S.Pd., MM., NLP.

2. Ernita Kaswati ,S.Pd

3. Marlis ,S.Pt


6) Adapun Syarat menjadi Anggota Koperasi harus melunasi ;

1.Simpanan Pokok Rp50.000,-

2.Simpanan Wajib Rp.10.000,- 


Pada kesempatan tersebut, Kades Kampung Baru dalam sambutannya mengatakan, Pendirian dan Pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih Kampung Baru, sangat  membantu peningkatan ekonomi masyarakat desa kedepan, karena  hal hal yang selama ini menjadi penghambat roda ekonomi desa bisa diatasi oleh program program yang diusung oleh Koperasi Desa.


"Terima kasih atas atensi bapak dan ibuk sebagai anggota  yang hadir jadi  pendiri  koperasi Desa ini, apresiasi  pada Dinas /OPD  terkait yang sudah membimbing terbentuk nya koperasi Desa ini," ungkap Jalnibus.


Tim ahli Pendamping Desa bidang pemberdayaan  Kabupaten Sijunjung, Edi Ramora, SE., memberikan apresiasi kepada warga Desa Kampung Baru yang sudah membentuk Koperasi Desa yang merupakan ke 5 di Kabupaten Sijunjung saat ini, dan pertama untuk Kecamatan Kupitan , semoga bisa diikuti oleh nagari yang lainnya.


Camat Kupitan mewakili Kepala DPMN, menyampaikan apresiasi terhadap Calon Anggota , calon pengurus dan Pengawas yang berniat dan sepakat membentuk koperasi Desa sesuai Juklak dan Juknisnya.


"Koperasi ini di harapkan sebagai wadah bagi anggota yang berhimpun , dimana anggota bergabung secara suka rela , membayar  Simpanan Pokok dan simpanan Wajib dan baru punya hak dan kewajiban  sebagai anggota koperasi Desa," tuturnya.


Kadis Dagperinkop diwakili oleh Sekretaris Nasrul, S.Pd., menyampaikan hal terkait dengan Instruksi Presiden RI, Prabowo nomor 9 tahun 2025 tentang Juknis dan juklak kaitannya dengan hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi Desa merah putih dan langkah langkah terkait anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga koperasi Desa, serta tata cara agar berbadan hukum.


Kepala Desa Kampung Baru, Jalnibus lebih lanjut mengatakan, yang akan menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih itu, semua perangkat desa, pengurus dan anggota lembaga desa, Pendamping Desa, Pendamping PKH,  Petani,  Pedagang, Pelaku UMKM,  Tukang Ojek, para Kader, Buruh Tani dan anggota kelompok tani.


#GP | Herman.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS