Kajari Sijunjung: "Tidak Benar Isu Penculikan" - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Kajari Sijunjung: "Tidak Benar Isu Penculikan"

Kamis, Februari 22, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP- Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH memberikan klarifikasi di Muaro Sijunjung pada Kamis (22/2/2024). 


Klarifikasi itu terkait adanya isu penculikan oleh aparat yang dimuat di beberapa media dalam dua hari terakhir. 


"Bahwa, berita yang beredar adanya penculikan warga Kamang Baru oleh aparat kejaksaan adalah tidak benar," Kajari Sijunjung memberikan keterangan. 


"Kronologi sesungguhnya yaitu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1219/Pin/2016 tanggal 21 Mei 2016 bahwa Sdr. Lusman bin Kotik Diri panggilan "Aluih" harus menjalani hukuman," terang Kajari. 


Putusan MA dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 


"Sesuai Surat Perintah  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: SP.OPS-04/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 12 Pebruari 2024 tentang Surveilance, Pencarian, Penangkapan dan Penahanan terhadap Terpidana Lusman bin Kotik Diri alias "Aluih", maka dilakukanlah penangkapan pada hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2024 di Kecamatan Kamang Baru oleh Tim Tangkap Buron (Tabur,) dari Kejati Sumbar," Kajari melanjutkan. 


"Dalam menjalankan tugasnya, Tim Tabur telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sijunjung," terang Kajari.


"Akibat adanya kekeliruan informasi, aparat Kejaksaan Tinggi Sumbar bersama kepolisian dicegat dalam perjalanan oleh masyarakat dan terpidana lepas," Kajari merinci lebih lanjut. 


"Atas kejadian itu, saat ini Kajari Sijunjung telah membuat surat panggilan tanggal 22 Pebruari 2024 agar terpidana menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Senin tanggal 26 Pebruari 2024," terang Kajari


"Sesuai amanat undang-undang, putusan inkracht harus dilaksanakan dan itu belum dieksekusi selama delapan tahun," tambah Kajari. 


Dalam keterangan persnya, Kajari Sijunjung juga menyebutkan, "Terpidana dieksekusi dalam Pasal 207 KUHP: Barang siapa dengan  sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah". 


Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kajari yang didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, SH, MH mengharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran berita ditengah masyarakat. 


#GP | Herman | AG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS