Lanjutan Pembangunan Pendestrian Pasar Padang Panjang. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Lanjutan Pembangunan Pendestrian Pasar Padang Panjang.

Rabu, Oktober 05, 2022
Prahma Widyanugraha, SH: Pemko Tidak Ada Kordinasi Dengan Majelis Hakim.



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Akhirnya Surat Balasan BPKP Perwakilan Sumatera Barat berbuntut panjang, pasalnya Ketua Majelis Hakim Padang Panjang bersama Hakim Anggota lainnya serentak membantah apa yang dikatakan Kabag Hukum Setdako bahwa pihaknya sudah kordinasi dengan Hakim terkait dengan pembangunan proyek lanjutan pendestrian pasar.


Prahma Widyanugraha,SH ditemui di Pengadilan jl. Soekarno-Hatta nomor 7, salahku juru bicara Pengadilan Majelis Hakim yang sekaligus Humas Pengadilan Negeri Padang Panjang, Rabu (05/10) siang mengatakan, menyangkut dengan perkara hukum tentang proyek pembangunan pendestrian pasar pusat Padang Panjang yang tengah berjalan sekarang, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Padang Pajang tidak ada melakukan kordinasi dengan Hakim.


"Saya jelaskan, mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan saat ini, masih berjalan dan itu belum ada putusan. Karna Majelis Hakim dalam memutus perkara harus berdasarkan fakta persidangan, dan saat ini persidangan masih berjalan jadi belum bisa memperoleh fakta keseluruhan hingga persidangan usai, maka setela itu (red) baru ada kesimpulan," jelasnya.


Mengenai pemberitaan yang saya baca di media menyebut Kabag Hukum Setdako mengatakan pihaknya sudah kordinasi dengan Hakim, Prahma membantah.


"Kami dari Pengadilan tidak bisa Memberikan Rekomendasi apapun terkait Perbuatan Hukum," tegasnya.


Silahkan anda konfirmasikan lagi dengan Kabag Hukum tersebut, "Apakah benar suda perna menghadap Hakim. Karena Pengadilan tidak pernah menerima tamu yang berkaitan dengan Perkara Hukum pembangunan pendestrian pasar pusat Padang Pajnag yang sedang Berjalan" tegasnya lagi.


Apalagi saat ini pihak Pemko selaku pihak tergugat dengan berperkara hukum, dan biasanya pihak pengadilan tidak akan pernah memberikan Rekomendasi apapun, apalagi untuk kordinasi tentang obyek perkara yang tengah berjalan, katanya.


Senada dengan itu, Panitera Muda Bagian Hukum Pengadilan Negeri Padang panjang, Ade Zola Rizki, SH turut membantah pernyataan Kabag Hukum Pemko tersebut.


"Saya tegaskan, tidak benar apa yang dikatakan Kabag hukum Pemko tersebut kalau pihak Pemkot sudah melakukan kordinasi dengan Hakim, itu sama sekali tidak benar.


Dan tadi sudah saya tanyakan langsung kepada Ketua Majelis Hakim maupun kepada Hakim Anggota selepas persidangan usai, bahkan Majelis Hakim kesal dan bertanya sama Hakim siapa pihak bagian hukum Pemko berkordinasi masalah lanjutan proyek pemdestrian pasar itu, kapan dan dimana," kata Ade menirukan pernyataan Majelis Hakim.


Silahkan anda konfirmasikan lagi kepada Kabag Hukum Pemko Padang Panjang tersebut, sama Hakim siapa dia berkordinasi, kapan, dan dimana," ujarnya.


Prosedur di Pengadilan selalu teradministrasi dan terkoordinasi, bahkan selalu pada kunjungan tamu daftar tamu selalu terpajang pada buku tamu yang berada pada pintu depan pengadilan, setelah saya periksa buku tamu, tidak ada terdaftar agenda tamu Pemko Padang Panjang untuk melakukan kordinasi dengan pihak Hakim, dan sekali lagi saya tegaskan, Majelis Hakim tidak pernah melakukan kordinasi dengan pihak Bagian Hukum Pemko apalagi mengeluarkan Rekomendasi terkait dengan masalah proyek lanjutan pendestrian pasar tersebut," tegasnya.


Dengan sudah ditanyangnya proyek lanjutan pendestrian pasar tersebut di LPSE Padang Panjang, pihak Pengadilan tidak punya kewenangan menghentikan proyek tersebut, sebab obyek itu masih dalam perkara di pengadilan," imbunya.


Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Padang Panjang menyurati BPKP Perwakilan Sumatera Barat guna meminta Saran atas lanjutan proyek pendestrian pasar, dan pihak BPKP membalas surat tersebut dimana diketahui pada poin pertama BPKP menyarankan agar lanjutan proyek pendestrian pasar ditunda dulu sampai putusan pengadilan (incraht) dan atau melakukan kordinasi dengan Pengadilan, dan pada saran selanjutnya BPKP juga menyarankan agar pada obyek Fital yang menurut Pemko agar diberi pengaman supaya tidak terjadi kecelakaan pada masyarakat, dan pada poin selanjutnya pihak BPKP tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko.


Berdasarkan surat balasan tersebut akhirnya Walikota memutuskan agar proyek pendestrian pasar tersebut dilanjutkan, berdasarkan itu Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Pokja menayang proses tender pada laman LPSE, sampai akhirnya sekarang sudah pada tahapan penanda tanganan kontrak Pemenang.


Kabag Hukum Setdako Rika pada waktu itu dikonfirmasi mengaku bahwa lanjutan terhadap proyek pendestrian pasar itu tidak ada masalah dan bahkan pihaknya sudah kordinasi dengan Hakim pun dengan pihak independen.


Saat dikonfirmasi ulang terkait bantahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang panjang melalui pesan what's up ke ponselnya Rabu (05/10) siang belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.


#GP | CE | Tim | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS