Zamri Eka Putra, SH : KPU Akan Proses PAW DPRD Sijunjung sesuai Prosedur dan Peraturan yang Berlaku. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Zamri Eka Putra, SH : KPU Akan Proses PAW DPRD Sijunjung sesuai Prosedur dan Peraturan yang Berlaku.

Selasa, Mei 31, 2022

         

Sijunjung (SUMBAR).GP- Budiman gembira dan berterima kasih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung telah berikan tanggapan dan menindaklanjuti Surat sanggahannya tentang Pangganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Gerindra.


"Surat tanggapan dari KPU Sijunjung tersebut langsung tangan saya  menerimanya di Tanjuang Labuah dari staf KPU Sijunjung,  Zamri Eka Putra SH, pada   Senin (29/5-2023) kemarin,"ungkap Budiman  melalui selulernya.


"Kita bersyukur dan bergembira sekali adanya tanggapan KPU atas sanggahan yang dikirimkannya 22 Mei 2022 lalu, berkaitan dengan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari partai Gerindra," aku Budiman


Tanggapan KPU Kabupaten Sijunjung melalui suratnya Nomor: 34/Py.03.1-SD/13.03/2023 tertanggal 30 Mei 2022 yang ditandatangani Ketuanya LINDO KARSYAH, menyatakan bahwa KPU  berterimakasih atas surat yang telah dilayangkan oleh Budiman dan mengingatkan kami (KPU).


"Kamipun di KPU  bertekad akan  memperoses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang dimaksud,  sesuai dengan prosedur  dan aturan yang berlaku," ujar  Zamri Eka Putra, SH yang mengantarkan surat tersebut kepada Budiman.


#GP | Era | Herman  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS