Implementasi Perda AKB Sumbar di Masjid Syuhada Palangki - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Implementasi Perda AKB Sumbar di Masjid Syuhada Palangki

Jumat, September 18, 2020

Sijunjung(SUMBAR).GP- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD saat kunjungan kerja ke Sumatera Barat, Kamis (17/9) memuji Peraturan Daerah Propinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Baru dua propinsi di Indonesia yang membuat Perda serupa lanjut Mahfud MD, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumbar.


loading...
Implementasi Perda tersebut di Masjid Syuhada, Palangki, Kabupaten Sijunjung berdasarkan pantauan www.goparlement.com Jum'at (18/9) telah menerapkan AKB di rumah ibadah dengan baik.

Berdasarkan keterangan Pengurus Masjid Syuhada Drs. H. Afrison Saleh, sejak diberlakukannya new normal kita telah menerapkan protokol covid-19 secara baik, antara lain kapasitas masjid hanya boleh diisi maksimal 50% jemaah dengan pengaturan jarak, adanya lakban hitam penanda atur jarak, jemaah membawa sajadah dari rumah, penyediaan sarana air mengalir dilengkapi sabun untuk cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, penyemprotan disinfektan secara berkala, pemasangan himbauan protokol covid-19, dan larangan masuk masjid jika tidak memakai masker yang dipasang di pintu masjid.

"Disamping itu diawal new normal dulu pengurus juga membagikan 1.000 masker kepada pengunjung yang lupa membawa masker. Bahkan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat berkunjung ke masjid yang terletak di pinggir Lintas Sumatera ini beberapa waktu lalu memberikan apresiasi terhadap ketatnya pelaksanaan aturan  yang dilakukan disini," ungkap Drs. H.  Afrison Saleh  mantan Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung selama 2 periode.

Wali Nagari Palangki Jasman SY, menjelaskan,  sosialisasi kepada masyarakat termasuk jemaah masjid secara terus menerus merupakan kunci penerapan AKB. "Dibutuhkan adanya komitmen antara jemaah, pengurus, masyarakat luas, pemerintah sehingga aturan yang ada dapat diterapkan secara tegas, " tukas Wali Nagari yang sangat energik ini.

Lebih lanjut Jasman,SY menuturkan dengan diberlakukannya Perda Sumbar tentang AKB plus dengan menetapkan sanksinya,  diharapkan kehidupan bermasyarakat termasuk di rumah ibadah bisa menjadi sarana lebih maksimal dalam pengendalian covid-19 mengingat belum ditemukannya obat dari virus tersebut.


#GP | AG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS