Jonaidi,S.Kom.,MM : Lembaga KSP dan USP tidak mengindahkan LHP akan diberi sangsi. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Jonaidi,S.Kom.,MM : Lembaga KSP dan USP tidak mengindahkan LHP akan diberi sangsi.

Selasa, Maret 24, 2020

Sijunjung(SUMBAR).GP- Kantor Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung, melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) bagi 40 orang Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Unit Simpan Pinjam (USP) se Kabupaten Sijunjung,di Hotel Bukit Gadang Muaro,  Selasa (24/3)

Kegiatan Bimtek yang dibuka secara resmi Kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung, Ir.Yulizar MP, menghadirkan Nara sumber Kepala Bidang(Kabid) Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Barat Junaidi, S. Kom, MM dan Syafrizal, K. SE Kasi Penerapan dan Sangsi di bidang tersebut.

Dalam penyampaiannya, Junaidi menjelaskan betapa pentingnya manfaat dan tujuan pengawasan bagi perkoperasian khususnya dalam usaha simpan pinjam ini. 

Pengawasan tersebut akan membuat koperasi itu  taat aturan. Dan dengan pengawasan yang efektif koperasi dipercaya anggota dan masyarakat serta  koperasi akan berjalan dengan sehat.

Saat ini semua lembaga KSP atau USP wajib diperiksa oleh tim dari Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota dengan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang berisi temuan, kelemahan dan rekomendasi tentang pemeriksaan tersebut.

Lembaga Koperasi baik KSP maupun USP wajib menindak lanjuti apa yang jadi rekomendasi pengawasan dalam rentangan waktu 3 bulan kedepan.  Bila  tidak mengindahkan rekomendasi dari  hasil Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan tim dari Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota dapat diberikan sangsi.

"Sangsi bagi pengurus KSP dan USP yang tidak mengindahkan rekomendasi LHP dalam rentang waktu  3 bulan itu,  pertama diberi surat teguran, kedua pengurus dapat diberhentikan sementara, ketiga dapat dilakukan pembubaran lembaga tersebut," tegas Junaidi.

#GP | Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS