Inspektur Kota Padang Panjang Temukan Kejanggalan Terhadap Rehab 30 Warung Ala Dinas Perdakop UKM - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Inspektur Kota Padang Panjang Temukan Kejanggalan Terhadap Rehab 30 Warung Ala Dinas Perdakop UKM

Selasa, Maret 03, 2020
Inspektur Kota Padang Panjang, DR. Syahril, SH, MH: Pihak  rekanan sudah berjanji untuk mengembalikan dana senilai 60 juta rupiah ke kas negara, dari ratusan juta yang diperkirakan

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat tahun 2019 lalau telah berupaya untuk miningkatkan taraf ekonomi masyarakat tingkat Kelurahan dengan berbagai program kegiatan, salah satunya adalah program rehab warung bagi masyarakat yang memiliki tanah sendiri, dan ini rekomodasi dari Lurah serta terdaftar dalam KK kurang mampu, yang saat ini pembangunannya sudah bisa dikatakan rampung 100 persen.

Sayangnya, saat kegiatan pembangunan rehab warung tahun 2019 lalu itu berlangsung, kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak diketahui dikerjakan oleh siapa, nilainya berapa termasuk berapa hari kalender pengerjaan dan lain sebagainya. Tidak adanya papan plang merk yang menerangkan kegiatan proyek pembangunan itu, tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagi kalangan masyakat banyak.

Padahal, sesuai Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/ 2006, setiap kegiatan proyek dengan biaya pemerintah, harus dipasang papan plang merk. Tujuannya adalah agar setiap penggunaan anggaran negara transparan atau diketahui publik.

Namun, setelah tim www.goparlement.com melakukan investigasi dan komfirmasih dengan pemilik warung yang mendapat bantuan beda warung tersebut, deketahui  kegiatan rehab warung tersebut dikerjakan oleh CV. MIFA UTAMA KARYA dengan nama kegiatan, belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat didanai dengan APBD Padang Panjang Tahun Anggara 2019, nilai kontrak Rp 546.679.140.72. Bahkan kegiatan ini sempat terhenti sepekan lamanya, karena gaji tukang yang seharusnya dibayarkan, tetapi informasi dilapangan ternyata gaji tukang tidak dibayarkan karena dibawah kabur oleh mandor lapangan nya.

"Hari ini sudah hampir seminggu tukang tidak bekerja pak," Rabu (18/12), sebut pemilik warung Lenvita yang beralamat di Jalan KH. Dhalan No.91 Rt 01 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur dibenarkan Padit pemilik warung warga Padang Reno Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur dan Yarnis pemilik warung warga Gang Garuda Kelurahan Pasar Baru.

BACA: https://www.goparlement.com/2019/12/gaji-tukang-tidak-dibayar-rehab-warung.html

Dari monitoring tim goparlement.com di lapangan, kegiatan pekarjaan rehab warung tersebut terkesan dikerjakan asal jadi oleh CV. MIFA UTAMA KARYA dan kuat dugaan tidak sesuai dengan perencanaan dan tidak sesuai dengan spek.

Ketika hal ini dikomfirmasi kepada Kadis Koperindak Padang Panjang Arpan, SH, tentang kegiatan bantuan untuk rehab warung tersebut, dengan ringkas Arpan menyebutkan, "Ditahun 2019 ini, Pemko Padang Panjang telah memberikan bantuan gerobak inovasi sebanyak 13 unit, etalase barang harian sebanyak 7 unit, etalase makan dan minum 3 unit dan perbaikan warung sebanyak 30 warung," kata Arpan, SH, Selasa (31/12/2019).

Namun ketika goparlement.com menanyakan berapa nilai biaya satu rahab warung, Arpan dengan lugas menjelaskan, "Untuk perbaikan warung, mereka diberikan bantuan perbaikan sesuai dengan kebutuhan warung dengan dana sekitar 14-18 juta rupiah termasuk dengan pajak. Selain itu, mereka juga mendapat bantuan isi warung dengan nilai sekitar 4 juta rupiah," tutup Arpan, SH.

Tetapi ketika ditanyakan tentang nilai fisik yang telah terpasang, Arpan menjawab melalui pesan singkatnya WhastApp, "ok, tks pak ce, dan kami cek lagi mana yg tdak cocok dgn RAB nya. tks," tutupnya.

BACA: https://www.goparlement.com/2020/01/diduga-rehab-warung-ala-diskoperindag.html


Namun dilapangan diketahui, pemilik warung yang mendapat bantuan rehab warung beserta isi nya menandatangi dokumen serah terima kegitan itu, tertera angka senilai 25 juta rupiah.

"Saya memang ada menandatangani surat-surat, cuma saya tidak tahu surat apa itu, dan surat tersebut ada tertera angka Rp 25.000.000,-," kata salah seorang pimilik warung yang enggan namanya dituliskan dan dibenarkan Tipikor Polres Padang Panjang.

Inspektur Kota Padang Panjang DR. Syahril, SH, MH, Senin (03/03/2020) saat ditanyakan tentang kegitan rehab 30 warung ini, membenarkan ada indikasi temuan yang bepotensi terhadap kerugian negara.

"Kita sudah panggil pihak rekanan, dan dia sudah berjanji akan memulangkan sisa dana yang harus dikembalikan ke kas negara," kata Inspektur Kota Padang Panjang DR. Syahril, SH, MH kepada www.goparlement.com

Kitika ditanyakan nilai dana yang harus dikembalaikan oleh pihak rekan tersebut, Inspektur Kota Padang Panjang DR. Syahril, SH, MH menyebutkan, berkisar 60 juta an, karena rekanan tersebut sudah ada juga memperbaiki pekerjaan nya. Maka setelah dihitung dia harus mengembalikan dana tersebut sekitar 60 juta rupiah,  jika tidak, tentu angka ini bisa mencapai ratusan juta, tutup Inspektur Kota Padang Panjang DR. Syahril, SH, MH dengan menambahkan waktu pengembalian ini selama 60 hari terhitung dari masa pemeriksaan.


#GP | TIM




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS