Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres, Propam Periksa 4 Polisi - Go Parlement | Portal Berita

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres, Propam Periksa 4 Polisi

Senin, November 02, 2026


Jakarta(DKI). GP– Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akhirnya mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah tindakan aparat kepolisian di lingkungan pesantren tersebut menuai kritik dan keresahan masyarakat.


Keputusan pencopotan ini menjadi perhatian karena penggeledahan yang dilakukan pada dini hari 27 Oktober 2026 memicu polemik mengenai prosedur penegakan hukum, perlindungan santriwati, serta profesionalitas aparat. Langkah kepolisian yang semestinya dilakukan untuk mengungkap tindak pidana justru memunculkan pertanyaan tentang bagaimana prosedur dijalankan di lingkungan pendidikan keagamaan.


Pencopotan Andika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari mutasi tiga perwira menengah Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.


Masalahnya tidak berhenti pada pergantian pimpinan kepolisian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga memeriksa empat personel yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Mereka adalah AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan kode etik kepolisian. Tiga anggota selain Kapolres turut dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, evaluasi internal tidak hanya menyasar pimpinan, tetapi juga personel yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.


Penggeledahan Dini Hari Picu Keresahan Santri


Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada Selasa, 27 Oktober 2026. Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Operasi itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.


Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, penggeledahan pesantren justru memunculkan persoalan baru karena lokasi tersebut dihuni para santri, termasuk santriwati yang masih berusia anak-anak.


Polemik semakin berkembang setelah muncul keluhan dari santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren. Mereka mempersoalkan cara aparat melakukan penggeledahan serta dampak psikologis yang ditimbulkan. Situasi ini membuat Polri harus menghadapi kritik publik sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya sendiri.


Bahkan, hasil penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti dari pelaku pembakaran warung di lokasi pesantren, sebagaimana diberitakan dalam laporan pemeriksaan Propam. Kondisi ini semakin menambah perhatian terhadap alasan, prosedur, dan pelaksanaan operasi kepolisian tersebut.


Polri Akui Ada Keluhan, Pemeriksaan Belum Selesai


Sebelum pencopotan Kapolres diumumkan, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir telah menyampaikan permintaan maaf dan empati kepada para santri serta keluarga yang merasa terdampak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.


Polri juga menyatakan akan mendalami setiap laporan dan keluhan melalui mekanisme pengawasan internal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan aparat sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk ketentuan perlindungan perempuan dan anak. Polda Jawa Tengah menyebut Polwan dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santriwati serta menyiapkan pendampingan psikologis bagi mereka yang terdampak.


Pencopotan Kapolres Sukoharjo kini menjadi salah satu konsekuensi nyata dari polemik tersebut. Namun, pergantian pejabat belum otomatis menjawab seluruh persoalan. Publik masih menunggu hasil pemeriksaan Propam, kejelasan dugaan pelanggaran prosedur, serta kemungkinan sanksi etik maupun disiplin terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada keberhasilan operasi. Kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak warga, dan perlindungan terhadap anak harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kepolisian. Ketika aparat melakukan tindakan di lingkungan pendidikan, standar kehati-hatian seharusnya menjadi perhatian utama.


Kini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil pemeriksaan internal Mabes Polri. Apakah pencopotan Kapolres akan diikuti sanksi lebih lanjut terhadap personel yang terlibat? Ataukah pemeriksaan justru menemukan persoalan yang lebih luas dalam pelaksanaan penggeledahan? Jawabannya akan menentukan sejauh mana komitmen pembenahan internal Polri benar-benar diwujudkan.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS