Jakarta(DKI). GP– Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin melebar dan kini menjadi persoalan politik di parlemen. Setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran, delapan partai politik di DPR mulai memperlihatkan sikap masing-masing. Namun, respons yang muncul justru memperlihatkan perbedaan langkah, mulai dari dorongan menggunakan hak konstitusional hingga sikap menunggu dan mempelajari putusan pengadilan.
Persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 telah membawa polemik tersebut ke wilayah ketatanegaraan. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Situasi semakin menarik karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan pendidikan SMA. Meski demikian, ruang lingkup putusan MK dan MA berbeda sehingga konsekuensi hukumnya tidak bisa disamakan begitu saja.
PKS dan PDIP Dorong DPR Tidak Tinggal Diam
Perbedaan sikap mulai terlihat ketika PKS dan PDI Perjuangan (PDIP) mendorong DPR melakukan pendalaman. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum bagi setiap pejabat publik. Menurutnya, DPR perlu memeriksa dokumen, menelusuri proses verifikasi, serta meminta penjelasan pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah politik.
PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto juga menilai putusan MA memperkuat urgensi pembahasan persoalan tersebut. Namun, PDIP menyadari tidak bisa berjalan sendirian untuk menggulirkan hak angket. Dengan 110 kursi di DPR, partai berlambang banteng itu membutuhkan dukungan fraksi lain. Karena itu, komunikasi politik antarpartai menjadi salah satu langkah yang sedang dibangun.
Demokrat Soroti Legitimasi Gibran, Gerindra Minta Penjelasan
Sikap lebih keras disampaikan Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon. Ia menilai putusan MA menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Jansen bahkan menyebut dua kemungkinan yang menurut pandangannya dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR memproses pemakzulan melalui mekanisme konstitusi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jansen, bukan keputusan resmi DPR maupun MPR.
Berbeda dengan Demokrat, Partai Gerindra memilih meminta penjelasan dari lembaga yang berwenang. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Gerindra menyatakan menghormati putusan MA, tetapi meminta konsekuensi hukum dan administrasi dari putusan tersebut dipahami secara menyeluruh.
PKB Buka Peluang Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mulai membuka ruang pembahasan langkah politik di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA dapat menjadi pijakan bagi parlemen untuk menggunakan hak konstitusionalnya. PKB mempertimbangkan sejumlah instrumen, termasuk hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Bahkan, muncul pula usulan pembentukan panitia khusus untuk mendalami persoalan tersebut.
Sikap Golkar justru memperlihatkan pendekatan yang lebih berhati-hati. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menegaskan putusan pengadilan harus dihormati karena Indonesia merupakan negara hukum. Namun, Golkar masih ingin mempelajari putusan secara lengkap sebelum menentukan langkah politik. Doli menilai persoalan ini sudah menyentuh kepentingan ketatanegaraan, bukan sekadar dinamika politik sehari-hari.
NasDem dan PAN Belum Menentukan Langkah
Partai NasDem juga belum memberikan sinyal dukungan terhadap wacana hak angket. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyatakan belum ada arahan khusus dari Ketua Umum Surya Paloh mengenai polemik ijazah Gibran. NasDem menyebut masih berfokus menjalankan agenda pemerintahan dan membahas RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi menyatakan masih mengkaji persoalan tersebut. PAN belum memberikan dukungan tegas terhadap pembentukan pansus maupun langkah politik lanjutan. Dengan demikian, sikap NasDem dan PAN masih menunggu perkembangan serta pembahasan internal partai.
Hak Angket Tidak Otomatis Berujung Pemakzulan
Perbedaan sikap delapan partai tersebut memperlihatkan bahwa belum ada kesepakatan politik di DPR untuk membawa polemik ijazah Gibran menuju proses pemberhentian wakil presiden. Dorongan hak angket, permintaan klarifikasi, dan kajian internal masih menjadi bagian dari dinamika yang berlangsung.
Perlu dipahami, hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR dan tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Apabila muncul usulan pemberhentian wakil presiden, prosesnya harus mengikuti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR harus mengajukan pendapat kepada MK untuk diperiksa sebelum proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari masing-masing fraksi. Apakah komunikasi PKS dan PDIP mampu menghasilkan dukungan politik yang lebih luas? Ataukah perbedaan kepentingan membuat persoalan ini berhenti pada pernyataan masing-masing partai? Yang jelas, polemik ijazah Gibran telah menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga agar setiap langkah politik tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar