Polri Larang Semua Anggota Pakai Vape, Pramono Anung Turun Tangan Beri Dukungan Penuh - Go Parlement | Portal Berita

Polri Larang Semua Anggota Pakai Vape, Pramono Anung Turun Tangan Beri Dukungan Penuh

Senin, November 02, 2026


Jakarta(DKI). GP– Kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri mulai mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap mendukung penuh keputusan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, termasuk menyediakan fasilitas milik pemerintah daerah apabila dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan tersebut.


Dukungan itu muncul setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan aturan yang melarang seluruh personel kepolisian menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini bukan sekadar penertiban gaya hidup anggota, melainkan langkah antisipasi terhadap perkembangan penyalahgunaan narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.


Pramono menyampaikan dukungannya saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin, 2 November 2026. Ia menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan kepolisian dan siap memberikan bantuan sesuai kebutuhan pelaksanaan aturan tersebut.


Pernyataan Pramono memperlihatkan bahwa kebijakan internal Polri mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Namun, tantangan sesungguhnya berada pada konsistensi pengawasan. Larangan yang sudah diterbitkan tidak akan efektif apabila hanya menjadi aturan tertulis tanpa pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota yang melanggar.


Vape Dilarang Total, Aturan Berlaku hingga di Luar Jam Dinas


Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.


Larangan ini terbilang ketat karena tidak hanya berlaku di kantor atau ketika anggota mengenakan seragam dinas. Seluruh personel Polri juga dilarang menggunakan vape di luar lingkungan kerja. Artinya, aturan tersebut menjangkau perilaku anggota bahkan ketika mereka tidak sedang menjalankan tugas kedinasan.


Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika cair yang dicampurkan ke dalam cartridge. Kandungannya bahkan tidak selalu bisa dikenali hanya melalui tampilan atau aroma cairan.


Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Polri menilai perkembangan tersebut membutuhkan langkah pencegahan lebih awal agar perangkat rokok elektrik tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.


Kapolri Siapkan Sanksi, Pelanggar Bisa Diproses Pidana


Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa larangan penggunaan vape tidak boleh dianggap sebagai imbauan biasa. Anggota yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi sesuai jenis pelanggaran dan kandungan cairan yang digunakan.


Suyudi menjelaskan, apabila anggota kedapatan menggunakan vape dengan cairan yang mengandung bahan kimia tetapi tidak terbukti mengandung narkotika, sanksi disiplin dapat dijatuhkan. Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kandungan narkotika, anggota tersebut dapat diproses secara pidana. Dengan demikian, pelanggaran aturan internal dan tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.


Polri bahkan mengajak masyarakat ikut mengawasi penerapan larangan tersebut. Warga diminta melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110, kode QR Propam, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres.


Langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap personel Polri tidak hanya mengandalkan mekanisme internal. Partisipasi masyarakat juga dilibatkan untuk memastikan aturan berjalan konsisten.


Pemprov DKI Dukung, Pemberantasan Narkoba Jadi Alasan Utama

Dukungan Pramono Anung terhadap kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam upaya pencegahan narkotika. Pemprov DKI menyatakan siap membantu melalui fasilitas yang dimiliki apabila diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.


Di sisi lain, larangan vape bagi anggota Polri juga menjadi ujian kedisiplinan institusi. Sebagai aparat penegak hukum yang bertugas memberantas narkotika, personel kepolisian dituntut mematuhi aturan internal yang dibuat untuk mencegah penyalahgunaan zat terlarang.


Pertanyaan berikutnya adalah seberapa konsisten Polri menjalankan pengawasan terhadap seluruh anggotanya. Sebab, kebijakan tegas tidak cukup hanya diumumkan oleh Kapolri. Penindakan terhadap pelanggar, transparansi pemeriksaan, dan kesamaan penerapan sanksi menjadi faktor penting agar larangan tersebut tidak berhenti sebagai formalitas.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS