Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ini Asal-usul dan Tujuan Disetorkan ke Negara - Go Parlement | Portal Berita

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ini Asal-usul dan Tujuan Disetorkan ke Negara

Selasa, Oktober 06, 2026




Jakarta(DKI). GP- Tumpukan uang senilai Rp13,24 triliun menggunung di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Uang dalam jumlah fantastis tersebut bukan sekadar pajangan, melainkan hasil penindakan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian diserahkan kepada negara.


Penyerahan uang tersebut dilakukan di Gedung Kejagung dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil penindakan itu kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai bagian dari upaya mengembalikan penerimaan negara dari berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan kawasan hutan.


Total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Nilai tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan yang dikumpulkan melalui kegiatan penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH.


Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,47 triliun berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan. Denda tersebut berkaitan dengan penindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan dalam pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan.


Kemudian terdapat sekitar Rp8,22 triliun yang berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH. Sementara sekitar Rp1,53 triliun lainnya berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus.


Penampakan uang tersebut sempat menjadi perhatian karena jumlahnya sangat besar secara fisik. Uang pecahan Rp100.000 disusun dalam beberapa bagian di area kompleks Kejagung. Salah satu laporan menyebut tumpukan tersebut mencapai sekitar tiga meter.


Namun, penindakan Satgas PKH tidak hanya menghasilkan uang. Pada tahap VIII ini, pemerintah juga mengamankan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare untuk dikembalikan kepada negara. Penyerahan kawasan tersebut menjadi bagian lain dari agenda yang disaksikan Presiden Prabowo.


Penyerahan aset dan uang tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penindakan administratif. Pemerintah juga mengejar pemulihan penerimaan negara sekaligus mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang dinilai bermasalah kepada negara.


Satgas PKH menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha dan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil penindakan kemudian dihitung sebagai potensi penerimaan dan pemulihan aset negara.


Bagi pemerintah, pengembalian uang triliunan rupiah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara. Dana yang telah diserahkan selanjutnya masuk melalui mekanisme penerimaan negara sesuai dengan jenis dan sumbernya.


Presiden Prabowo menyaksikan langsung proses penyerahan di Kejagung sebagai penegasan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.


Dengan penyerahan Rp13,24 triliun tersebut, pemerintah kini menghadapi tantangan berikutnya, yakni memastikan seluruh proses penertiban berjalan transparan dan berkelanjutan. Pengawasan diperlukan agar kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara tidak kembali dikuasai secara ilegal dan penerimaan yang telah diselamatkan benar-benar tercatat serta dimanfaatkan melalui mekanisme negara.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS