Jakarta(DKI). GP- Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki babak penentuan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukannya bersama 11 pemohon lain. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Denny menyampaikan keyakinannya setelah mengikuti rangkaian persidangan yang berlangsung sejak September 2026. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul selama persidangan menjadi dasar bagi pemohon untuk meyakini bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran layak dikabulkan oleh MK.
"Insyaallah optimis," kata Denny ketika ditanya mengenai peluang gugatan tersebut. Ia juga menyatakan pemohon berpandangan Gibran dapat didiskualifikasi apabila Mahkamah menyimpulkan syarat pendidikan saat pencalonan tidak terpenuhi.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Selain Denny, terdapat 11 pemohon lain dalam perkara tersebut.
Pokok gugatan berkaitan dengan syarat pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan apakah dokumen pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Mereka juga menyoroti aturan KPU mengenai dokumen kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam persidangan, para pemohon mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pemohon berpendapat surat keterangan penyetaraan tidak otomatis membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
Namun, dalil tersebut mendapat bantahan dari pihak KPU. Dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan tidak terdapat niat untuk membuat aturan yang secara khusus memudahkan pencalonan seseorang. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut berkaitan dengan masukan dari Kementerian Pendidikan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri.
MK juga telah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak dalam rangka mendalami persoalan tersebut. Pemeriksaan melibatkan ahli, saksi, KPU, Bawaslu, pihak terkait, serta keterangan dari unsur pendidikan dan perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri. Rangkaian persidangan tersebut menjadi bahan pertimbangan sembilan hakim konstitusi sebelum mengambil keputusan.
Denny sendiri memprediksi putusan perkara ini dapat berlangsung ketat. Ia bahkan memperkirakan kemungkinan munculnya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. Denny menggambarkan situasi tersebut seperti pertandingan yang berlangsung ketat hingga harus ditentukan melalui adu penalti.
Dalam permohonannya, para pemohon tidak hanya meminta MK menilai persoalan administratif. Mereka meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi pencalonannya, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Jika permohonan dikabulkan sesuai petitum, konsekuensinya akan menyentuh status Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, sebagaimana mekanisme yang mereka rujuk dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Di sisi lain, hasil akhir perkara sepenuhnya berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Optimisme Denny merupakan sikap dari pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Putusan tersebut akan menjadi penentu atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. Publik kini menunggu apakah dalil para pemohon akan diterima Mahkamah atau justru ditolak setelah seluruh bukti, keterangan saksi, ahli, dan aturan hukum diperiksa dalam persidangan.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar