Jakarta(DKI). GP- Dunia ketenagakerjaan Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini tidak hanya memperkuat hak pekerja, tetapi juga mempertegas ancaman sanksi bagi pengusaha yang melanggar norma pelindungan ketenagakerjaan.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. UU baru itu terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek dunia kerja, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga tenaga kerja asing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan regulasi tersebut disusun untuk menyatukan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah aturan. Pemerintah menilai UU tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta magang maupun pengusaha.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan mekanisme penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja. Pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana secara berjenjang, dengan tujuan menciptakan efek jera dan mencegah pelanggaran berulang.
Kewenangan pengawas ketenagakerjaan juga diperkuat. Pengawas dapat melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, serta memberikan perintah perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Penguatan pengawasan tersebut diarahkan agar pelanggaran hak pekerja tidak berhenti pada temuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang lebih tegas.
UU baru ini juga memberikan perhatian besar terhadap proses perekrutan tenaga kerja. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan kerja. Selain itu, prinsip non-diskriminasi diperkuat dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier dan hubungan kerja.
Perlindungan juga diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). UU tersebut mengatur dana cadangan pesangon sekaligus memperkuat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan diharapkan tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi masa transisi setelah PHK.
Hak pekerja perempuan turut mendapat penguatan. Regulasi baru memberikan kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran, termasuk perlindungan terhadap pembayaran upah. Di sisi lain, pekerja penyandang disabilitas mendapatkan pengaturan mengenai aksesibilitas dan akomodasi yang diperlukan di lingkungan kerja.
Peserta pemagangan juga tidak luput dari aturan baru. Status dan masa pemagangan diperjelas, termasuk hak memperoleh uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah praktik pemagangan yang mengabaikan hak dan keselamatan peserta.
Pemerintah menyebut keseluruhan aturan tersebut sebagai upaya mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Namun, pengusaha dan kelompok buruh sebelumnya masih memberikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU, antara lain terkait pengupahan, PHK, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta outsourcing.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan dan pengawasan. Aturan yang lebih tegas akan menentukan sejauh mana hak pekerja benar-benar terlindungi dan seberapa efektif sanksi dijatuhkan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
Regulasi tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang menyusun aturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, efektivitas UU baru ini nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar