Tol Padang–Bukittinggi Ditolak? Konflik Tanah Ulayat dan Tuntutan Keadilan Jadi Sorotan - Go Parlement | Portal Berita

Tol Padang–Bukittinggi Ditolak? Konflik Tanah Ulayat dan Tuntutan Keadilan Jadi Sorotan

Rabu, Oktober 21, 2026

Polemik pembangunan jalan tol di Sumatera Barat bukan semata persoalan infrastruktur. Hak tanah ulayat, pelibatan ninik mamak, dan pembagian manfaat ekonomi menjadi isu yang perlu dijawab pemerintah.


PADANG (SUMBAR).GP — Penolakan terhadap kelanjutan pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru, khususnya koridor Padang Sicincin–Bukittinggi, kembali menjadi sorotan. Di balik proyek infrastruktur strategis tersebut, muncul persoalan mendasar mengenai tata cara penggunaan tanah ulayat dan jaminan keberlanjutan hak masyarakat adat.


Persoalan ini diulas Rika dalam tulisan yang diterbitkan HarianIndonesia.id dengan judul “Di Negeri Pesohor BUMN dan Karya Tol Ditolak, Bagaimana Muslihat Tanah Ulayat Jadi Lahan Komersial.” Tulisan itu mengangkat pandangan Basrizal Datuak Pangulu Basa, Ketua Bakor KAN Sumbar, yang menilai penyelesaian persoalan tanah ulayat perlu dibicarakan secara serius bersama pemangku adat dan masyarakat terdampak.


Dalam tulisan tersebut, Basrizal menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata menerima atau menolak pembangunan jalan tol. Menurutnya, mekanisme penggunaan tanah ulayat harus dirumuskan dengan mempertimbangkan hak kaum, kepentingan generasi penerus, serta manfaat ekonomi yang dapat dinikmati masyarakat setempat.


Bukan Sekadar Ganti Rugi

Salah satu persoalan yang disorot adalah perbedaan cara pandang antara pembangunan infrastruktur dan kedudukan tanah ulayat dalam masyarakat Minangkabau.


Dalam perspektif pemangku adat, tanah ulayat bukan hanya aset yang memiliki nilai ekonomi. Tanah tersebut juga menjadi bagian dari identitas kaum, sumber penghidupan, dan penopang kesejahteraan anak kemenakan lintas generasi.


Karena itu, menurut pandangan yang disampaikan Basrizal, persoalan tidak selalu selesai ketika nilai ganti kerugian ditetapkan dan pembayaran dilakukan. Masyarakat juga perlu memperoleh kejelasan mengenai dampak jangka panjang penggunaan tanah tersebut terhadap keberlanjutan hak dan kesejahteraan kaum.


Gagasan yang mengemuka ialah membuka ruang pembahasan mengenai pola pemanfaatan tanah ulayat yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, termasuk kemungkinan skema kemitraan ekonomi apabila sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat disepakati para pihak.


Namun, gagasan tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme hukum, kelembagaan, dan pembiayaan yang jelas. Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seluruh pemilik tanah ulayat memiliki tuntutan atau pandangan yang sama.


Persoalan Partisipasi dan Kepercayaan

Tulisan Rika juga menyoroti dugaan persoalan dalam proses survei dan penandaan jalur yang disebut dilakukan ketika sebagian pemilik lahan berada di perantauan.


Menurut keterangan yang dimuat dalam tulisan tersebut, penandaan di lapangan memicu kekhawatiran sejumlah warga bahwa tanah mereka akan digunakan untuk pembangunan tol tanpa komunikasi yang memadai. Informasi itu kemudian mendorong sebagian pemilik lahan pulang ke kampung untuk memastikan status dan batas tanah mereka.


Keterangan tersebut menjadi alasan penting bagi perlunya verifikasi langsung terhadap prosedur survei, sosialisasi, identifikasi pemilik, serta komunikasi antara pelaksana proyek dan masyarakat.


Jika komunikasi tidak berjalan baik, persoalan teknis dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan. Sebaliknya, keterbukaan mengenai trase, status bidang tanah, tahapan pengadaan, dan hak masyarakat berpotensi membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif.


Tulisan itu juga memuat tudingan mengenai intervensi dan upaya memecah hubungan antara sejumlah pihak di tingkat nagari. Tuduhan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut, termasuk pelaksana proyek dan pemerintah terkait, sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.


Siapa yang Menikmati Manfaat Ekonomi?

Pertanyaan lain yang diangkat ialah siapa yang paling banyak menikmati manfaat ekonomi dari pembangunan jalan tol.


Pembangunan jalan tol diharapkan meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas, serta mendukung kegiatan ekonomi. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis terbagi secara merata kepada seluruh masyarakat di sekitar proyek.


Karena itu, pemerintah dan pengelola jalan tol perlu menjelaskan manfaat konkret yang dapat diukur, mulai dari peluang kerja, keterlibatan pelaku usaha lokal, pengembangan kawasan, hingga dampak terhadap mata pencaharian masyarakat yang lahannya terdampak.


Basrizal, sebagaimana dikutip dalam tulisan Rika, mengkritik anggapan bahwa pembangunan tol dengan sendirinya meningkatkan kesejahteraan warga setempat. Ia mengkhawatirkan masyarakat kehilangan sumber ekonomi setelah menerima ganti kerugian, sementara manfaat jangka panjang justru lebih banyak dinikmati pihak yang menjalankan usaha di sepanjang koridor tol.


Pandangan tersebut merupakan kritik narasumber yang perlu diuji melalui kajian dampak sosial-ekonomi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pertanyaan mengenai distribusi manfaat pembangunan tetap relevan untuk dijawab secara terbuka.


Dialog Dua Arah Menjadi Kunci

Persoalan tanah ulayat membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada target penyelesaian proyek, tetapi juga pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.


Pemerintah, pelaksana proyek, instansi pertanahan, pemerintah nagari, ninik mamak, serta pemilik lahan perlu duduk bersama untuk memetakan persoalan setiap bidang tanah dan mencari solusi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan. Regulasi pertanahan juga mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status tanah, pihak yang berhak, proses pengadaan, serta bentuk penyelesaian harus diperiksa berdasarkan kondisi dan dokumen masing-masing.


Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan memberikan ruang bagi keberatan maupun penyelesaian sengketa sesuai prosedur hukum.


Dalam konteks ini, dialog bukan berarti mengabaikan kepentingan pembangunan. Sebaliknya, dialog menjadi sarana untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak masyarakat.


Pemerintah Perlu Menjawab Persoalan Mendasar

Polemik jalan tol di Sumatera Barat menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.


Bagaimana status dan mekanisme penggunaan tanah ulayat dalam proyek tersebut? Apakah seluruh pemilik dan pemangku hak telah memperoleh informasi yang memadai? Bagaimana proses penetapan ganti kerugian dilakukan? Dan skema apa yang dapat memastikan masyarakat terdampak tidak kehilangan sumber penghidupan tanpa alternatif yang layak?


Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan dokumen, data, dan penjelasan resmi, bukan hanya melalui pernyataan sepihak.


Pembangunan infrastruktur memang penting bagi konektivitas Sumatera Barat. Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari panjang jalan yang berhasil diselesaikan. Kepercayaan masyarakat, perlindungan hak, kepastian prosedur, serta distribusi manfaat juga menjadi bagian penting dari keberhasilan tersebut.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar memilih antara jalan tol atau tanah ulayat. Tantangannya adalah menemukan mekanisme yang sah dan adil agar kebutuhan pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.


Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh. Sebab, pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya tentang menghadirkan infrastruktur, melainkan juga memastikan masyarakat yang terdampak tidak tertinggal dari manfaat yang dijanjikan.


Sumber utama: Tulisan Rika di HarianIndonesia.id, “Di Negeri Pesohor BUMN dan Karya Tol Ditolak, Bagaimana Muslihat Tanah Ulayat Jadi Lahan Komersial”, berdasarkan naskah yang diberikan. Naskah ini diolah kembali menjadi berita analisis; bukan hasil verifikasi independen atas seluruh tuduhan dan keterangan di dalamnya.


#GP | Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS